Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui kegiatan Penerangan Hukum yang digelar di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Kota, Jumat (25/07/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM).
Dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., kegiatan ini dihadiri sekitar 60 peserta yang terdiri dari aparatur pemerintah, lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum di kalangan aparatur pemerintahan sebagai garda terdepan pelayanan publik.
Dalam materinya, Yusnar menjelaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan lintas negara yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Modusnya beragam, mulai dari eksploitasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pengantin pesanan, perdagangan anak, hingga perdagangan organ tubuh.
“Provinsi Kepri bukan hanya daerah asal korban TPPO, tetapi juga transit utama menuju negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Pada 2024, Kepri tercatat sebagai salah satu dari 10 provinsi penyumbang korban TPPO terbesar di Indonesia,” ujar Yusnar.
Ia menambahkan bahwa dampak TPPO sangat serius, mulai dari trauma, pelecehan, hingga kematian korban. Lebih luas lagi, hal ini merusak citra negara dan mengakibatkan kerugian ekonomi yang besar. Karena itu, pemberantasan TPPO tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan memerlukan kolaborasi lintas sektor.
“Perdagangan orang adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga luka kemanusiaan. Sudah saatnya kita bertindak bersama untuk menghentikannya,” tegas Yusnar.
Kegiatan ini ditutup dengan ajakan kepada masyarakat Tanjungpinang untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan, aktif melaporkan indikasi TPPO, dan turut serta mendukung pemulihan korban. (***/rls)
Editor Yusfreyendi





