Sabtu, 29 November 2025

Skandal Mangrove Natuna: di Balik ATM dan Laporan Fiktif

Tayang:


Suarasiber.com (Natuna) – Lembayung sore merambat di antara batang-batang mangrove yang baru tumbuh di pesisir Desa Pengadah. Di atas tanah berlumpur seluas sekitar 100 hektare itu, harapan pernah ditanam – harapan akan ekosistem yang pulih, nelayan yang makmur, dan masyarakat yang diberdayakan.

Namun, kenyataan berkata lain. Di balik semak dan ajir (penyangga bibit), terselip cerita tentang kebohongan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Dua ketua kelompok tani, berinisial ER dan ES, yang semestinya menjadi ujung tombak pemulihan lingkungan, justru diduga mengkhianati amanah rakyat dan negara.


Dimulai dari Program Mulia

Pada tahun 2020, Presiden RI membentuk Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).

Salah satu misinya: menyelamatkan garis pantai Indonesia melalui program rehabilitasi mangrove sebagai bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Di Natuna, program ini menyasar enam desa dan satu kelurahan—termasuk Desa Pengadah, tempat di mana benih-benih harapan justru layu oleh kerakusan.

Pada tahun 2021 dan 2023, proyek ini dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok tani, termasuk Kelompok Semintan Jaya dan Kelompok Tani Jaya.

Masing-masing bertanggung jawab atas rehabilitasi seluas 51 Ha dan 60 Ha. Namun dari di sinilah jejak penyelewengan mulai tercium.

Modus Sunyi di Balik Lumpur

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menemukan fakta mengejutkan. ER dan ES, sebagai ketua kelompok, merekrut anggota yang tidak memahami sistem keuangan dan pencairan anggaran.

Setelah itu, mereka menyita buku tabungan dan ATM milik anggota, lalu mengontrol aliran dana seolah dana itu milik pribadi.

Tak hanya itu. Harga benih mangrove dan ajir diduga dimark-up. Bahkan, laporan pertanggungjawaban keuangan dibuat secara fiktif – seolah semua telah dibelanjakan dan dibayar sesuai prosedur.

Korban yang Tak Bersuara

Beberapa anggota kelompok tani, yang namanya tercantum dalam laporan kegiatan, ternyata tidak tahu menahu soal dana yang dicairkan. Mereka bahkan tidak pernah melihat uang honor yang seharusnya menjadi hak mereka.

“Nama saya dicatat, tapi saya tidak pernah terima uang. ATM saya dipegang ketua,” ujar seorang anggota yang meminta identitasnya dirahasiakan karena takut dikucilkan.

Ekosistem dan Anggaran Sama-sama Terkorbankan

Alih-alih menjadi contoh keberhasilan restorasi pesisir, program ini kini menjadi bukti kegagalan pengawasan dan celah korupsi di balik proyek lingkungan.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp552 juta, jumlah yang cukup untuk membiayai rehabilitasi mangrove di ratusan hektare lahan. Namun kini, uang itu lenyap, sementara ekosistem masih terancam.

Jerat Hukum Menanti

Kejari Natuna menahan kedua tersangka, Senin (7/7/2025). Penahanan didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01 dan PRINT-02/L.10.13/Fd/07/2025.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, jo Pasal 55 KUHP, yang ancamannya bisa mencapai 20 tahun penjara.

“Kami khawatir tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Kasi Intel Kejari Natuna, Tulus Yunus Abdi, SH, MH, dalam pernyataan tertulisnya.

Renungan dari Pesisir

Kasus ini adalah ironi nyata dari proyek lingkungan di Indonesia: niatnya menyelamatkan alam, tapi praktiknya menyelamatkan kantong sendiri.

Di Desa Pengadah, suara akar mangrove yang baru tumbuh mungkin masih terdengar, tapi di atasnya, integritas telah tercabik oleh keserakahan manusia. (syf)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

KJK Resmi Bentuk LBH, Siap Berikan Pendampingan Hukum Gratis bagi Wartawan dan Masyarakat Kepri

Suarasiber.com (Tanjungpinang) — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) resmi membentuk...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...

Ini 3 Penyebab Ady Indra Pawennari Laporkan Lagi Beritakepri.id ke Dewan Pers

Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Sengketa pemberitaan antara Ady Indra Pawennari...

Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) Hadirkan Kepedulian bagi Anak Panti Tanjungpinang

Suarasiber.com (Tanjungpinang) — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) menunjukkan kepedulian...