TANJUNGPINANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil membongkar jaringan mafia tanah lintas daerah yang beraksi di Kota Batam, Tanjungpinang, dan Kabupaten Bintan. Dalam kasus ini, 7 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan total korban mencapai 247 orang dan kerugian ditaksir lebih dari Rp16,8 miliar.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Februari 2025 saat seorang warga bernama SA mengajukan konversi sertifikat analog ke sertifikat elektronik di Kantor BPN Kota Tanjungpinang. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa sertifikat tersebut tidak terdaftar alias palsu. Kepala Kantor BPN Tanjungpinang kemudian melaporkan temuan ini ke Polresta Tanjungpinang.
Modus: Mengaku Pejabat BPN, Tawarkan Sertifikat Tanah Tanpa Dasar Kepemilikan
Tersangka utama, ES (28), mengaku sebagai Kepala Bidang Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN. Ia menjanjikan dapat mengurus sertifikat tanah tanpa dokumen sah, cukup dengan membayar sejumlah uang. Untuk wilayah Tanjungpinang dan Bintan, korban diminta membayar Rp30 juta. Sementara di Batam, biaya dihitung berdasarkan luas tanah dan nilai Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) dari BP Batam.
Contoh kasus: lahan milik korban JS seluas 8.730 m² di Tanjung Piayu, dikalikan nilai UWT sebesar Rp122.100/m², total biaya mencapai Rp1,5 miliar, termasuk “jasa” pengurusan.
Sertifikat Palsu Dicetak Profesional, Situs Palsu Dibuat untuk Menipu
Tersangka RAZ (30) bertugas membuat desain sertifikat palsu, baik analog maupun elektronik, menggunakan Adobe Photoshop. Ia bahkan mencetak sertifikat dengan tinta UV dan biasa untuk memberikan kesan autentik.
Tak hanya itu, RAZ juga membuat situs palsu “sentuhtanahku.id” yang menyerupai website resmi Kementerian ATR/BPN. Barcode pada sertifikat palsu diarahkan ke situs tersebut agar korban percaya bahwa sertifikat mereka asli. Setiap penerbitan sertifikat, RAZ mendapat komisi Rp3–5 juta.
Tersangka Gunakan Atribut BPN Palsu, Lakukan Pengukuran Tanah
Tersangka MR (31) dan JA (36) berpura-pura menjadi petugas ukur dari Kanwil ATR/BPN Kepri. Mereka melakukan pengukuran menggunakan aplikasi dan mengenakan seragam serta atribut lengkap, termasuk name tag dan sepatu taktikal warna coklat. Hasil pengukuran dikirim ke ES untuk dijadikan acuan dalam sertifikat palsu.
Jaringan Luas, Korban Ratusan Orang di Tiga Wilayah
Distribusi korban berdasarkan wilayah:
- Batam: 6 orang
- Tanjungpinang: 23 orang (Perum Pancanaka 12, Kampung Bugis 7, Dompak 4)
- Bintan: 218 orang (Lome 205, Selekop 9, Busung 4)
Barang Bukti Disita Polisi: Rumah, Mobil, Uang Tunai, Emas
Polisi menyita sejumlah aset dari para tersangka:
- 3 unit rumah
- 15 unit mobil
- 2 speed boat pancung
- Uang tunai Rp909.050.000
- Emas seberat 41,03 gram
Selain itu, disita pula laptop, printer, handphone, sertifikat palsu (analog dan elektronik), dokumen BP Batam palsu, serta atribut BPN.
Peran Para Tersangka
- ES (28): Otak utama, mengaku pejabat BPN palsu, karyawan swasta, alamat Tanjungpinang
- RAZ (30): Desainer dan pencetak sertifikat palsu, warga Karawang
- MR (31) & JA (36): Petugas ukur gadungan, warga Tanjungpinang
- LL: Promotor jasa sertifikat di media sosial, warga Tanjungpinang
- KS (59): Ketua LSM gadungan, mencari korban di Tanjungpinang dan Bintan
- AY (58): Agen di Batam, fasilitator korban, mendapat keuntungan hingga Rp800 juta
Total Kerugian Masyarakat
Polda Kepri mencatat total kerugian masyarakat dari kejahatan ini mencapai Rp16.814.329.230.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers didampingi Ditreskrimum Polda Kepri, Kanwil ATR/BPN Kepri, serta pejabat DPR RI dan kepala daerah, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas sindikat mafia tanah yang meresahkan masyarakat. (rls/sya)
Editor Yusfreyendi





