Sabtu, 29 November 2025

Mafia Sertifikat Palsu di Kepri Terbongkar: 247 Korban, Kerugian Rp16,8 Miliar, Polisi Sita Rumah, Mobil, Uang dan Emas

Tayang:


TANJUNGPINANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil membongkar jaringan mafia tanah lintas daerah yang beraksi di Kota Batam, Tanjungpinang, dan Kabupaten Bintan. Dalam kasus ini, 7 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan total korban mencapai 247 orang dan kerugian ditaksir lebih dari Rp16,8 miliar.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Februari 2025 saat seorang warga bernama SA mengajukan konversi sertifikat analog ke sertifikat elektronik di Kantor BPN Kota Tanjungpinang. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa sertifikat tersebut tidak terdaftar alias palsu. Kepala Kantor BPN Tanjungpinang kemudian melaporkan temuan ini ke Polresta Tanjungpinang.

Modus: Mengaku Pejabat BPN, Tawarkan Sertifikat Tanah Tanpa Dasar Kepemilikan

Tersangka utama, ES (28), mengaku sebagai Kepala Bidang Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN. Ia menjanjikan dapat mengurus sertifikat tanah tanpa dokumen sah, cukup dengan membayar sejumlah uang. Untuk wilayah Tanjungpinang dan Bintan, korban diminta membayar Rp30 juta. Sementara di Batam, biaya dihitung berdasarkan luas tanah dan nilai Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) dari BP Batam.


Contoh kasus: lahan milik korban JS seluas 8.730 m² di Tanjung Piayu, dikalikan nilai UWT sebesar Rp122.100/m², total biaya mencapai Rp1,5 miliar, termasuk “jasa” pengurusan.

Sertifikat Palsu Dicetak Profesional, Situs Palsu Dibuat untuk Menipu

Tersangka RAZ (30) bertugas membuat desain sertifikat palsu, baik analog maupun elektronik, menggunakan Adobe Photoshop. Ia bahkan mencetak sertifikat dengan tinta UV dan biasa untuk memberikan kesan autentik.

Tak hanya itu, RAZ juga membuat situs palsu “sentuhtanahku.id” yang menyerupai website resmi Kementerian ATR/BPN. Barcode pada sertifikat palsu diarahkan ke situs tersebut agar korban percaya bahwa sertifikat mereka asli. Setiap penerbitan sertifikat, RAZ mendapat komisi Rp3–5 juta.

Tersangka Gunakan Atribut BPN Palsu, Lakukan Pengukuran Tanah

Tersangka MR (31) dan JA (36) berpura-pura menjadi petugas ukur dari Kanwil ATR/BPN Kepri. Mereka melakukan pengukuran menggunakan aplikasi dan mengenakan seragam serta atribut lengkap, termasuk name tag dan sepatu taktikal warna coklat. Hasil pengukuran dikirim ke ES untuk dijadikan acuan dalam sertifikat palsu.

Jaringan Luas, Korban Ratusan Orang di Tiga Wilayah

Distribusi korban berdasarkan wilayah:

  • Batam: 6 orang
  • Tanjungpinang: 23 orang (Perum Pancanaka 12, Kampung Bugis 7, Dompak 4)
  • Bintan: 218 orang (Lome 205, Selekop 9, Busung 4)

Barang Bukti Disita Polisi: Rumah, Mobil, Uang Tunai, Emas

Polisi menyita sejumlah aset dari para tersangka:

  • 3 unit rumah
  • 15 unit mobil
  • 2 speed boat pancung
  • Uang tunai Rp909.050.000
  • Emas seberat 41,03 gram

Selain itu, disita pula laptop, printer, handphone, sertifikat palsu (analog dan elektronik), dokumen BP Batam palsu, serta atribut BPN.

Peran Para Tersangka

  • ES (28): Otak utama, mengaku pejabat BPN palsu, karyawan swasta, alamat Tanjungpinang
  • RAZ (30): Desainer dan pencetak sertifikat palsu, warga Karawang
  • MR (31) & JA (36): Petugas ukur gadungan, warga Tanjungpinang
  • LL: Promotor jasa sertifikat di media sosial, warga Tanjungpinang
  • KS (59): Ketua LSM gadungan, mencari korban di Tanjungpinang dan Bintan
  • AY (58): Agen di Batam, fasilitator korban, mendapat keuntungan hingga Rp800 juta

Total Kerugian Masyarakat

Polda Kepri mencatat total kerugian masyarakat dari kejahatan ini mencapai Rp16.814.329.230.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers didampingi Ditreskrimum Polda Kepri, Kanwil ATR/BPN Kepri, serta pejabat DPR RI dan kepala daerah, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas sindikat mafia tanah yang meresahkan masyarakat. (rls/sya)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...