Suarasiber.com (Batam) – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di Kota Batam menimbulkan pertanyaan, sebab dirapatkan melalui RDP di DPRD Kota Batam. Padahal pendidikan jenjang SMA/SMK menjadi wewenang Pemprov Kepri, bukan Pemkot Batam.
Menurut Kepala Bagian (Kabag) Persidangan DPRD Batam, Ade Sofyan, RDP tentang PPDB SMA/SMK dilaksanakan di DPRD Kota Batam karena masih sering masyarakat menanyakan hal ini.
” Oh itu begini, bukan ada apa ada apa. Masalah penerimaan siswa baru SMA dan SMK di Batam memang bukan ranah DPRD Batam. Namun sering kadang masyarakat yang akan memasukan anaknya ke SMA atau SMK, tanyanya ke DPRD Batam. Jadi ya begitulah intinya, hingga DPRD Batam menggelar RDP terkait PPDB SMA/SMK tadi,” jelas Ade Kamis (12/6/2025) petang.
Ia tak memberikan penjelasan lebih panjang karena ada agenda lain menunggu, yakni Rapat Banggar.
Sebelumnya, Suarasiber.com sudah mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk ST usai RDP. Namun ia belum memberikan jawaban karena mau rapat.
Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris Komisi IV, Hj. Asnawati Atiq SE. MM.
” Waduh, kami mau lanjut rapat ini,” jawab Atiq di tangga lantai dua menuju ruang rapat Banggar.
Menjelang pukul 17.00 WIB belum ada penjelasan dari DPRD Kota Batam terkait RDP PPDB SMA/SMK.
Upaya mendapatkan jawaban pun sudah coba dilakukan dengan mendatangi ruang Ketua DPRD Kota Batam, Kamaludin. Namun Kamal sedang banyak tamu, seperti disampaikan stafnya.
Sekwan DPRD Batam, Ridwan Afandi S.Stp. M.Eng juga tidak ada di tempat. (asih)
Editor Yusfreyendi





