Sabtu, 29 November 2025

DPRD Batam Siap Panggil Disdukcapil Jika Layanan KTP Masih Bermasalah

Tayang:


Suarasiber.com (Batam) – DPRD Kota Batam menyatakan akan memanggil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) jika keluhan masyarakat terkait layanan administrasi kependudukan, terutama pengurusan KTP, terus berulang.

Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Batam dari Fraksi PKB, Hendrik SH, menyusul masih adanya laporan masyarakat soal antrean panjang, lambatnya proses, dan dugaan praktik pungutan liar dalam pelayanan KTP elektronik.

“Kalau masyarakat masih harus antre berjam-jam hanya untuk mengurus KTP, berarti Disdukcapil belum bekerja secara profesional. Kami tidak akan segan untuk memanggil dan mengevaluasi kinerja mereka,” tegas Hendrik, Kamis (12/6/2025).

Ia menekankan bahwa Disdukcapil seharusnya memiliki target kerja harian yang jelas untuk penyelesaian dokumen, agar pelayanan publik bisa lebih cepat dan efisien.

“Mereka harus punya target. Misalnya dalam sehari berapa KTP harus selesai. Itu yang harus jadi patokan agar tidak ada penumpukan,” lanjutnya.


Hendrik juga mengkritik sistem birokrasi yang menurutnya masih terlalu bergantung pada keputusan kepala dinas, hingga membuat proses pelayanan menjadi lambat dan tidak efektif.

“Kalau hanya menunggu kepala dinas dulu baru jalan, itu sistem yang tidak sehat. Kepala dinas punya bawahan yang dipercaya. Mereka harus bisa mengambil keputusan dan mencari solusi tercepat dan tepat tanpa harus menunggu-nunggu,” ucap politisi kelahiran 1968 itu.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan agar tidak ada lagi praktik pungutan tambahan atau permintaan biaya tidak resmi dalam proses pembuatan KTP.

“Ada warga minta bantuan ke saya untuk mengurus KTP, tidak pernah saya minta uang sepeserpun. Jadi kalau masih ada terdengar harus tambah sekian, kurang sekian, itu tidak boleh terjadi lagi. Dan saya tahu semua itu,” ungkapnya dengan nada tegas.

Meski demikian, Hendrik menyambut baik adanya rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang diajukan Disdukcapil Batam dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu. Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah kemudahan pengurusan akta kelahiran yang terlambat, tanpa perlu melalui proses pengadilan.

Namun ia mengingatkan, meskipun regulasi sudah disiapkan, kesiapan teknis dan sumber daya manusia di internal Disdukcapil tetap menjadi kunci agar pelayanan bisa berjalan optimal. (asih)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Ada Bisikan Gaib, Ustaz Candra Kembali Ruqyah Jembatan I Barelang Kedua Kali

Suarasiber.com (Batam) - Ruqyah di Jembatan I Barelang Kota...

Batam Perluas Perlindungan Pekerja Rentan, 24 Ribu Lebih Peserta BPJS Ketenagakerjaan Direalisasikan hingga 2025

Suarasiber.com (Batam) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus memperkuat...

Ombudsman Kepri Minta Pembangunan Terminal 2 Hang Nadim Dipercepat, PT BIB Mulai Tender Baru

( Batam ) – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan...

Wali Kota Batam Gelar Zoom Meeting dengan Mentan RI Usai Penggagalan Penyelundupan Sembako di Pelabuhan Tanjung Sengkuang

new.suarasiber.com/ (Batam) – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menggelar...