Suarasiber.com (Batam) – Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Aalim, menegaskan jika pengurusan Uji Kelayakan Kendaraan Bermotor atau KIR tidak membayar.
“Tidak (bayar),” demikian tanggapan Salim saat dimintai tanggapan koran ini apakah KIR bayar atau tidak, Rabu (7/5/2025).
Ia juga mengimbau kendaraan barang dan orang untuk melakukan KIR
“Kami mengimbau agar seluruh kendaraan pengangkut barang dan orang, melakukan KIR. Sehingga, apabila ada kekurangan atau ada yang tidak berfungsi atau rusak dapat di ketahui dan dapat diperbaiki sebelum beroperasi,” demikian dijelaskan Salim.
Sebelumnya, Salim memberikan konfirmasinya soal truk yang menyebabkan kecelakaan di perempatan Tiban Centre hingga mengakibatkan nyawa melayang, beberapa hari lalu.
Menurut Salim, kendaraan pengangkut barang tersebut tidak lulus KIR. Berdasarkan data yang diterimanya, truk tersebut melakukan uji KIR terakhir pada Desember 2023 yang berakhir 29 Juni 2024. (jas)
Editor Yusfreyendi





