Kamis, 4 Juni 2026

Waduh! Dua Honorer PLN Tarempa Ditangkap Gegara Sabu

Tayang:


Suarasiber.com (Anambas) – Dua honorer PLN Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, berinisial DK dan AK, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, Jumat (25/04/2025).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.

“Saya mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Laporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” tegas Kapolres.


Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkoba yang terus mengintai.

Sementara Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak menyebutkan, DK dan AK ditangkap di dua lokasi berbeda. Dua lokasi tersebut yakni Jalan Tamban, Kelurahan Tarempa, dan Jalan Bakar Batu RT 001/RW 001 Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan.

“DK ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB, dan AK ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB di lokasi terpisah,” ujar AKP Simanjuntak.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,89 gram dari tangan DK, dan 5,37 gram dari tangan AK. Para pelaku kini diamankan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun untuk DK dan maksimal 20 tahun penjara untuk AK,” jelas Kasatresnarkoba. (rob/sya)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Open Tournament Genting Pulur Cup VI 2026 Digelar, 47 Tim Perebutkan Hadiah Rp66 Juta

Poster resmi Open Tournament Genting Pulur Cup VI Tahun 2026