Kamis, 4 Juni 2026

Deki: Saya Belum Punya e-KTP karena Tak Ada Biaya

Tayang:


ANAMBAS (suarasiber) – Dicoretnya ratusan nama dari DPT oleh KPU Kabupaten Anambas baru-baru ini membuat Disdukcapil setempat menjemput bola. Apalagi tanpa e-KTP, seorang penduduk tak bisa melaksanakan hak pilihnya pada Pileg dan Pilres 2019.

Caranya, pegawai Disdukcapil menyeberang ke Letung untuk melayani perekaman e-KTP bagi warga Jemaja dan Jemaja Timur. Perekaman dilakukan di Kantor Lurah Letung, Kecamatan Jemaja. Dimulai Selasa (4/9/2018), perekaman akan berakhir Jumat (7/9/2018).

Demikian disampaikan adminstrator database e-KTP Disdukcapil Anambas, Muslim kepada suarasiber, Rabu (5/92018).


“Setelah selesai perekaman, kami langsung balik ke kabupaten Jumat siang. Selanjutnya dilakukan pencetakan e-KTP, mengingat Pileg dan Pilpres sebentar lagi. Cetaknya di Disdukcapil karena memang terbatas alatnya,” tuturnya.

Lurah Jemaja, Istisubandi mengaku gembira atas langkah yang dilakukan Disdukcapil Anambas. Apalagi selain rekam e-KTP, juga melayani pembuatan akta kelahiran bagi usia lanjut, yang usianya 30 sampai 50 tahun ke atas.

Kegembiraan tak bisa ditutupi Deki, warga Desa Landak. “Saya merasa terbantu, senang. Saya tidak perlu datang ke kabupaten, biayanya besar bagi kebanyakan warga. Karena itulah saya belum memiliki e-KTP,” terangnya sambil tersenyum.(hs)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Open Tournament Genting Pulur Cup VI 2026 Digelar, 47 Tim Perebutkan Hadiah Rp66 Juta

Poster resmi Open Tournament Genting Pulur Cup VI Tahun 2026

Bupati Anambas Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden RI di Letung

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyerahkan bantuan sapi kurban Presiden RI kepada panitia Masjid Al Kautsar Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas,Rabu (27/5/2026). Diskominfo Anambas

Penghentian Penuntutan Kasus Pengeroyokan di Anambas Disetujui, Dua Tersangka Dapat Keadilan Restoratif setelah Korban Memaafkan

Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas bersama pihak terkait menunjukkan dokumen penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap dua tersangka kasus pengeroyokan, Jumat (22/5/2026). Foto - Istimewa