Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Persoalan sampah menyeret Zeky Yamani sebagai tersangka baru kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah di Tangerang Selatan (Tangsel) 2024 senilai Rp 75,9 miliar.
Zeky merupakan mantan staf di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang saat ini bertugas di Disdukcapil.
Keterangan ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, Kamis (17/4/2025).
“Tim penyidik menahan tersangka inisial ZY, mantan staf Dinas Lingkungan Hidup yang saat ini berkerja sebagai ASN di Disdukcapil Tangerang Selatan,” kata Rangga Adekresna, dikutip dari Detik.com.
Bekerja sama dengan tersangka Wahyunoto Lukman yang menjabat Kepala Dinas, ZY menentukan sejumlah lokasi untuk pembuangan sampah yang tak memenuhi kriteria perundang-undangan.
Di samping itu, Zeky juga menerima uang sejumlah Rp 15,4 miliar. Uang itu adalah hasil pembayaran Pemkot Tangsel untuk total kontrak pengelolaan dan pembuangan sampai Rp 75,9 miliar.
Kata Rangga, uang lalu dikelola tersangka tapi tidak bisa dipertanggungjawabkan peruntukannya. Zeky langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.
“(Uang) Dikelola oleh tersangka, penggunaan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena tidak didukung dengan adanya bukti dukungan pertanggungjawaban keuangan,” papar Rangga.
Sejauh ini ada 4 tersangka yang sudah ditahan di kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah Tangsel. Dari pihak pemkot ada tersangka Kadis Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel Wahyunoto Lukman, Kabid Kebersihan TB Apriliadhi. Dari pihak swasta ada tersangka SYM selaku direktur PT EPP. (***)
Editor Yusfreyendi





