Jumat, 5 Juni 2026

3 Distributor Diduga “Curangi” Takaran Minyakita

Tayang:


Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga ada 3 distributor ‘nakal’ yang diduga mengurangi takaran Minyakita.

Dugaan ini muncul setelah dilakukan pengecekan Minyakita di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/3/2025).

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya melakukan uji sampling terhadap 15 produk Minyakita (1 produk kemasan pouch dan 14 produk kemasan botol) yang diperoleh dari 4 distributor yang berbeda. Uji sampling dilakukan dengan menggunakan alat ukur sesuai standar metrologi yang berlaku.


“Secara umum, dari ke-14 sampling MinyaKita kemasan botol yang diuji takar tersebut, ditemukan rata-rata total isi volume kurang lebih 795 ml per botolnya, dengan kuantitas isi terbanyak 804 ml,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Rabu (12/3/2025), dilansir dari Detik.com.

Disebutkan olehnya, ketidaksesuaian isi kemasan sekitar 200 mililiter per kemasan.

Berdasarkan hasil pengujian terhadap 14 sampel Minyakita dalam kemasan botol dari keempat distributor tersebut, ditemukan fakta ada 3 distributor yang diduga mengurangi takaran Minyakita ukuran 1 liter. Secara rinci, Ade Safri menyebutkan ketiga distributor yang menyunat takaran Minyakita tersebut adalah sebagai berikut:

CV Rabani Bersaudara, Tangerang: uji takar terhadap 12pcs Minyakita berisi +- 800ml (hasil: tidak sesuai dengan isi kemasan)
PT Artha Global, Depok: uji takar terhadap 1 pcs Minyakita berisi +- 800ml (hasil: tidak sesuai dengan isi kemasan)
Koperasi Produsen UMKM Kudus: uji takar terhadap 1 pcs Minyakita berisi +-800ml (hasil: tidak sesuai dengan isi kemasan)

Sementara hasil uji sampling kemasan pouch dari distributor CV Surya Agung, Jakarta, hasilnya sesuai. isinya 1 liter, seperti tertera pada label kemasan.

Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya , kata Ade, akan menindaklanjutinya dengan upaya penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pihaknya akan mencari dan mengumpulkan bukti agar semuanya terang dan menemukan siapa yang bertanggung jawab atas hal ini.

Ade berpesan agar pelaku usaha tidak memanfaatkan moment hari besar keagamaan dengan melakukan spekulasi mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur/berbuat curang, dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat pun diimbau lebih cermat saat membeli produk. (***)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Kasum TNI Pimpin Delegasi Indonesia di TSASM 2026 Singapura, Perkuat Kerja Sama Pertahanan Bilateral

Kasum TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon dan Chief of Staff–Joint Staff SAF Brigadier General Chan Ching Hao menunjukkan risalah Sidang ke-22 TNI-SAF Annual Staff Meeting (TSASM) 2026 yang telah ditandatangani di Singapura (4/6/2026). Foto - Puspen TNI

UU P2SK Resmi Disahkan DPR, Perkuat OJK dan LPS hingga Bentuk Satgas Pinjol serta Judi Online

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyerahkan dokumen kepada pimpinan DPR RI saat Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto - kemenkeu.go.id

Pasukan TNI Kontingen Garuda UNIFIL Kembali ke Tanah Air, Raih Penghargaan Internasional dan Harumkan Nama Indonesia

Asops Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyerahkan penghargaan kepada personel Satgas TNI Kontingen Garuda UNIFIL saat penyambutan pasukan perdamaian PBB di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026). Foto - Puspen TNI

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa