Suarasiber.com (Anambas) – PA (25) kini sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas gegara menyetubuhi seorang gadis di bawah umur dengan imbalan Rp500 ribu.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., PA awalnya mencari informasi kepada ZI, apakah dirinya bisa menemukan seorang wanita untuk diajaknya kencan.
ZI kemudian menginformasikan jika ada seorang gadis yang bersedia. Pada 21 Februari, korban menghubungi PA untuk menanyakan apakah masih ingin memuaskan hasrat kelelakiannya.
“Setelah melakukan nego dengan harga sebesar Rp. 500.000 ( Lima ratus ribu rupiah ), pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025, korban (bunga) menghubungi pelaku PA untuk menanyakan apakah masih ingin melakukan hubungan badan, dan pelaku PA mengiyakan,” ucap Kasatreskrim, Kamis (6/3/2025).
Atas perbuatannya, PA dijerat Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (rob)
Editor Yusfreyendi





