Suarasiber.com – Pemilik kendaraan bermotor yang selama ini malas membayar pajak bakal menerima sanksi yang lebih tegas. STNK yang mati pajak selama dua tahun akan dihapus, setelah sebelumnya pemilik kendaraan menerima konfirmasi.
Dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2, dijelaskan penghapusan data kendaraan itu dilakukan salah satunya karena pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Dijelaskan di pasal 74 ayat 3, kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Namun penghapusan ini tidak serta merta, ada tahapannya. Sebelumnya ada surat konfirmasi dari kepolisian sebanyak tiga kali.
Melansir Detik, surat konfirmasi pertama disampaikan melalui email atau langsung ke alamat pemilik kendaraan. Surat konfirmasi pertama itu berisikan imbauan untuk melakukan pendaftaran ulang atau pembayaran pajak kendaraan.
Apabila sampai dengan tiga bulan sejak surat konfirmasi pertama pemilik kendaraan tak membayar pajaknya, maka surat konfirmasi kedua akan dikirim ke email atau ke alamat pemilik kendaraan.
Jika sampai dengan satu bulan sejak surat konfirmasi kedua disampaikan pemilik kendaraan juga tidak melakukan pendaftaran ulang dan pembayaran pajak, maka disampaikan surat konfirmasi ketiga.
Selanjutnya, bila dalam waktu satu bulan setelah surat konfirmasi ketiga disampaikan, kendaraan tak kunjung didaftar ulang dan pajaknya dibayar, maka akan disampaikan informasi bahwa data kendaraan dihapuskan pada sistem informasi regiden kepolisian dan sistem layanan pajak kendaraan Bapenda.
Pemilik kendaraan diimbau segera membayar pajak begitu menerima konfirmasi untuk menghindari penghapusan data kendaraan di sistem informasi regiden kepolisian dan sistem informasi pajak kendaraan Bapenda.
Bila tetap tak membayar, risikonya adalah data kendaraan yang telah dihapuskan tidak dapat didaftarkan kembali. (***)
Editor Ady Indra P





