Kamis, 4 Juni 2026

Tim Rudi – Rafiq Akan Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Engku Putri

Tayang:


Suarasiber.com (Batam) – Ketua Dewan Pengarah Tim Pemenangan Calon Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri H Muhammad Rudi – H Aunur Rafiq (Rudi – Rafiq) akan melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye di fasilitas pemerintah nonkomersial ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal ini terkait tampilnya pasangan calon Gubernur Ansar-Nyanyang di panggung dalam acara Pesta Bangso Batak di Alun-alun Engku Putri Batam Center, Minggu (3/11/2024) malam.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Ketua Tim Pemenangan Pak Jenderal (Purn) Darmawan untuk meminta Tim Hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran pasangan Ansar-Nyanyang di acara Pesta Bangso Batak di Engku Putri tersebut,” kata Soerya.

Padahal, kata Soerya, sebelumnya sudah ada imbauan dari Bawaslu Batam agar panitia kegiatan Pesta Bangso Batak tidak mengundang pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik tingkat Kota Batam maupun Provinsi Kepri.


Dalam surat Bawaslu bernomor 107/KA.00/K.KR-07/10/2024 kepada panitia acara disebut, kehadiran para calon kepala daerah dapat berpotensi terjadinya unsur dugaan pelanggaran kampanye di fasilitas milik Pemerintah.

“Ternyata pasangan calon kepala daerah baik Kepri maupun Batam bukan hanya hadir, tapi naik panggung. Secara eksplisit tak ada ajakan kampanye, tapi secara implisit itu kampanye,” kata mantan Wakil Gubernur Kepri, tersebut.

Di sisi lain, Soerya mengatakan, mengapresiasi event Pesta Bangso Batak tersebut dalam hal menjaga kelestarian dan bentuk keaneragaman budaya dan bentuk keaneragaman. “Yang saya sayangkan, calon kepala daerah ini sudah tahu ada larangan Bawaslu, tapi tetap hadir dan naik ke panggung,” ujarnya.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, tidak benarkan area Pemerintah Non-Komersial untuk dijadikan pelaksanaan politik praktis atau kampanye.

Selain itu, Soerya juga meminta Tim Hukum untuk mempelajari dan memperdalam dugaan pelanggaran lainnya berupa keterlibatan dan ketidaknetralan aparatur pemerintah, money politic, intimidasi dan pembagian sembako. “Apabila cukup bukti, agar juga segera dilaporkan,” kata mantan Ketua DPRD Batam tersebut.

Sementara itu, Koordinator Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Rudi – Rafiq, Parameshwara, mengatakan, penggunaan fasilitas pemerintah non-komersial seperti Alun-Alun Engku Putri untuk kegiatan yang berhubungan dengan kampanye merupakan pelanggaran serius.

Dasar hukum yang melarang tindakan tersebut antara lain: Pasal 69 huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang mengatur bahwa fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik praktis. Selain itu juga, Pasal 57 huruf h PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye menegaskan bahwa fasilitas umum milik pemerintah harus steril dari kegiatan kampanye politik untuk menjaga keadilan dan netralitas dalam Pilkada.

“Sebagai langkah konkret, kami mendesak Bawaslu untuk menindak tegas pelanggaran ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagai pengawas pemilu, Bawaslu memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas fasilitas publik dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar,” kata Parameshwara.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam juga sudah mewanti-wanti masyarakat dan kelompok mana pun agar tidak berkampanye di fasilitas Pemerintah non-komersial di masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. **

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Tak Hanya Duta Bahasa Kepri, Mahasiswa UMRAH Andi Ampa Djaya Raih Juara Film Pendek Internasional

Andi Ampa Djaya, mahasiswa FKIP UMRAH, menunjukkan trofi dan sertifikat Juara I lomba berbalas pantun tingkat nasional di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, 2026. Foto - KJK Kepri

Komunitas Jurnalis Kepri Sembelih 1 Sapi dan 1 Kambing pada Idul Adha 2026, Perkuat Solidaritas dan Semangat Berbagi

Pengurus Komunitas Jurnalis Kepri (KJK), Novianto, menunjukkan sapi kurban yang akan disembelih pada perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (6/6/2026). Foto - KJK Kepri

Kejati Kepri Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan, Kajati Lantik Pejabat Baru dan Tekankan Integritas

Jajaran pejabat Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat Eselon IV di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Senin (25/5/2026). Foto - Kasi Penkum Kajati Kepri

Ketua KKSS Kepri Bangga, Andi Ampa Djaya Juara Duta Bahasa Kepri 2026

Ketua BPW KKSS Kepri, Ady Indra Pawennari, bersama Andi Ampa Djaya usai dinobatkan sebagai Juara II Putra Duta Bahasa Kepri 2026 pada malam puncak Pemilihan Duta Bahasa Provinsi Kepri di Ballroom Alltrue Hotel, Tanjungpinang, Kamis (21/5/2026). Foto - Istimewa