Sabtu, 6 Juni 2026

Polda NTT Beberkan Fakta Pemecatan Terhadap Ipda Soik

Tayang:


Suarasiber.com – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap sejumlah fakta terkait putusan tindak dengan hormat (PTDH) Ipda Rudi Soik.

Soik merupakan anggota yang sebelumnya mengklaim diberikan sanksi karena mengungkap kasus penyelundupan BBM ilegal.

Ditegaskan oleh Kabid Propam Polda NTT, Kombes. Pol. Robert A. Sormin, S.I.K, proses hukum sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang melibatkan Ipda Rudi Soik bukan karena hal itu. Menurutnya, Ipda Rudi melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus.


Ia menambahkan jika pengecekan terhadap informasi yang beredar mengenai penyalahgunaan wewenang itu sudah dilakukan. Kemudian, hasil audit menunjukkan bahwa ada ketidaksesuaian dalam mekanisme penanganan yang dilakukan.

“Kami menemukan bahwa prosedur yang seharusnya diikuti tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya dikutip melalui keteringan resminya, Senin (14/10/24).

Pemeriksaan ini, ujarnya, telah menghadirkan saksi-saksi yang menyatakan adanya tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polda tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Ia menerangkan, dalam sidang tersebut bahkan para saksi juga menyatakan bahwa tindakan yang diambil oleh oknum tersebut bertentangan dengan peraturan yang ada dan ia meninggalkan proses sidang saat tuntutan dibacakan. Hal ini menambah bobot alasan pemecatan yang diambil oleh Polda NTT.

“Kami menegaskan bahwa pemecatan ini bukan karena intervensi pihak luar, tetapi karena pelanggaran mekanisme yang jelas,” jelasnya.

Dari hasil sidang Komisi Kode Etik, ungkapnya, ditemukan bahwa anggota Ipda Rudi Soik telah menerima beberapa sanksi sebelumnya, termasuk hukuman pidana. Kombes. Pol. Robert berharap, masyarakat memahami bahwa semua tindakan ini berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.

Kombes. Pol. Robert kemudian menegaskan kembali pentingnya menjalankan mekanisme hukum yang benar dan transparan.

“Kami berharap informasi ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan mengedukasi tentang pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum,” ungkapnya. (***/syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Jupiter Aerobatic Team Disambut Meriah di Kalimantan Selatan, Ribuan Warga Padati Open Base Lanud Sjamsudin Noor

Komandan Lanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita menyambut kedatangan Jupiter Aerobatic Team (JAT) di Apron Lanud Sjamsudin Noor, Banjarbaru, Kamis (4/6/2026). Foto - Pen Lanud Sjamsudin Noor

Kemnaker Gandeng Boga Group Buka Lowongan Kerja Lansia, Usia 60 Tahun ke Atas Berpeluang Kembali Bekerja

Plt. Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker menyampaikan peluncuran Program Lansia Aktif di Jakarta, Jumat (5/6/2026). Foto - Biro Humas Kemnaker

Kasum TNI Pimpin Delegasi Indonesia di TSASM 2026 Singapura, Perkuat Kerja Sama Pertahanan Bilateral

Kasum TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon dan Chief of Staff–Joint Staff SAF Brigadier General Chan Ching Hao menunjukkan risalah Sidang ke-22 TNI-SAF Annual Staff Meeting (TSASM) 2026 yang telah ditandatangani di Singapura (4/6/2026). Foto - Puspen TNI