Suarasiber.com – Ibnu, pria yang masih terjerat utang untuk biaya pernikahannya setahun lalu nekad merampok sopir taksi online di Bekasi.
Pria berusia 30 tahun ini merampok BI (44), membawa kabur mobilnya serta membawa ponsel korban.
Selanjutnya korban diturunkan di pinggir jalan tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR), Jatiasih, Bekasi, Sabtu (7/9/2023) pukul 01.00 WIB.
Kronologi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers, Kamis (13/9/2024).
Guna mendapatkan uang, pelaku kemudian menghubungi korban meminta uang tebusan sebesar Rp75 juta. Jika uang itu diberikan, mobil dan ponsel korban dijanjikan akan dikembalikan.
Ibnu akhirnya tertangkap pada Selasa (10/9/204), pukul 20.00 WIB, ata tiga hari setelah ia melakukan aksinya.
Mengutip tribratanews, sebelumnya, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly, menjelaskan Ibnu memiliki utang sebesar Rp70 juta. Untuk mengatasinya, Ibnu mencoba pinjam sana-sini hingga terbersit niat untuk melakukan perampokan.
Korban sempat juga mengirimkan surat kepada korban. Isinya sebagai berikut: ‘Assalamualaikum Ibu. Mohon maaf ya atas kejadian semalam. Mobil masih ada kok sama saya. Kalau mobil mau balik, tolong TF Rp70 juta soalnya saya butuh uang buat berobat kakek saya. Kalau ibu tidak mau saya akan jual.
No go** saya 0857***
Zu*. Ditunggu hari ini! Terima kasih’. (/syaiful)
Editor Yusfreyendi





