Sabtu, 29 November 2025

34 Kades di Bintan Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Tayang:


Suarasiber.com – Sebanyak 34 Kepala Desa dikukuhkan Bupati Bintan Roby Kurniawan untuk perpanjangan masa jabatan dua tahun ke depan. Seluruh Kepala Desa yang dikukuhkan kembali terdiri dari periode 2019-2024, periode 2021-2027 dan periode 2022-2028.

Pengukuhan tersebut menandai dimulainya masa jabatan Kepala Desa yang kini diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Di mana Presiden Joko Widodo telah menandatangi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa. Salah satu yang tercantum di dalamnya mengenai masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode jabatan.

Pasal 39 ayat 1 menjelaskan Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing Kepala Desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut sehingga total Kepala Desa dapat menjabat maksimal 16 tahun.


Pada kesempatan tersebut Bupati Roby menyampaikan selamat kepada para Kepala Desa yang telah menerima SK Perpanjangan. Bupati Roby berpesan agar semua Kepala Desa yang dilantik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melayani masyarakat dengan prima dan sepenuh hati.

“Laksanakan amanah ini dengan sebaik mungkin. Layani masyarakat dengan profesional dan harus dari hati. Bangun Desa yang saudara pimpin dengan mengutamakan kesejahteraan masyarakat,” tegas Roby, Selasa (25/06) di Aula Bandar Seri Bentan.

Setelah menerima SK Perpanjangan diharapkan seluruh Kepala Desa dapat segera bekerja menuntaskan tugas-tugas yang ada serta mendukung sepenuhnya program-program pokok Kepala Daerah.

Bupati Roby menyampaikan perpanjangan masa jabatan juga diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi Kepala Desa untuk merealisasikan berbagai program pembangunan di Desa masing-masing.

Disampaikan juga bahwap satu capaian terbaik tahun 2024 berkat kinerja Kepala Desa, Kabupaten Bintan dinyatakan dapat meningkatkan Capaian Indeks Desa Membangun (IDM) dengan 12 Desa Mandiri, 17 Desa Maju dan 7 Desa Berkembang, dengan capaian IDM 0,7930 kriteria Desa Maju. Dibandingkan dengan capaian tahun 2023 Kabupaten Bintan hanya mencapai 2 Desa Mandiri, 19 Desa Maju dan 15 Desa Berkembang dengan capaian IDM 0,6966 termasuk kategori Desa Berkembang. (***)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

UMKM Bangkit! Desa Ekang Anculai Sajikan Festival Kuliner Tradisional dan Pawai Budaya 2025

Salah satu objek wisata di Ekang Anculai. Foto - Istimewa via Instagram travel_tanjungpinang

DPRD dan Pemkab Bintan Sahkan Ranperda APBD 2026, Bupati Roby Tegaskan Komitmen Pembangunan Daerah

new.suarasiber.com/,( Bintan ) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)...

Peringati Hari Guru Nasional 2025, Bupati Bintan: “Guru Adalah Pilar Kemajuan Bangsa”

new.suarasiber.com/,( Bintan ) - Pemerintah Kabupaten Bintan menggelar Upacara...

APBD 2026 Dibahas: Bupati Roby Hadirkan Dua Ranperda Strategis di Rapat Paripurna DPRD Bintan

new.suarasiber.com/,(Bintan) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan...