Jumat, 5 Juni 2026

34 Kades di Bintan Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Tayang:


Suarasiber.com – Sebanyak 34 Kepala Desa dikukuhkan Bupati Bintan Roby Kurniawan untuk perpanjangan masa jabatan dua tahun ke depan. Seluruh Kepala Desa yang dikukuhkan kembali terdiri dari periode 2019-2024, periode 2021-2027 dan periode 2022-2028.

Pengukuhan tersebut menandai dimulainya masa jabatan Kepala Desa yang kini diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Di mana Presiden Joko Widodo telah menandatangi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa. Salah satu yang tercantum di dalamnya mengenai masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode jabatan.

Pasal 39 ayat 1 menjelaskan Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing Kepala Desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut sehingga total Kepala Desa dapat menjabat maksimal 16 tahun.


Pada kesempatan tersebut Bupati Roby menyampaikan selamat kepada para Kepala Desa yang telah menerima SK Perpanjangan. Bupati Roby berpesan agar semua Kepala Desa yang dilantik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melayani masyarakat dengan prima dan sepenuh hati.

“Laksanakan amanah ini dengan sebaik mungkin. Layani masyarakat dengan profesional dan harus dari hati. Bangun Desa yang saudara pimpin dengan mengutamakan kesejahteraan masyarakat,” tegas Roby, Selasa (25/06) di Aula Bandar Seri Bentan.

Setelah menerima SK Perpanjangan diharapkan seluruh Kepala Desa dapat segera bekerja menuntaskan tugas-tugas yang ada serta mendukung sepenuhnya program-program pokok Kepala Daerah.

Bupati Roby menyampaikan perpanjangan masa jabatan juga diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi Kepala Desa untuk merealisasikan berbagai program pembangunan di Desa masing-masing.

Disampaikan juga bahwap satu capaian terbaik tahun 2024 berkat kinerja Kepala Desa, Kabupaten Bintan dinyatakan dapat meningkatkan Capaian Indeks Desa Membangun (IDM) dengan 12 Desa Mandiri, 17 Desa Maju dan 7 Desa Berkembang, dengan capaian IDM 0,7930 kriteria Desa Maju. Dibandingkan dengan capaian tahun 2023 Kabupaten Bintan hanya mencapai 2 Desa Mandiri, 19 Desa Maju dan 15 Desa Berkembang dengan capaian IDM 0,6966 termasuk kategori Desa Berkembang. (***)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Bintan Raih Opini WTP ke-15 Berturut-turut, Roby Kurniawan Sebut Hasil Kerja Kolektif Seluruh OPD

Bupati Bintan Roby Kurniawan menerima LHP LKPD Tahun Anggaran 2025 dari Kepala BPK Perwakilan Kepulauan Riau, Selasa (2/6/2026). Foto - Diskominfo Bintan

Bupati Roby: Inovasi Harus Berkelanjutan, Galanova Award 2026 Jadi Pemacu Kinerja OPD Bintan

Bupati Bintan Roby Kurniawan menyerahkan penghargaan Galanova Award 2026 kepada perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bintan sebagai peringkat I Kategori Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Terinovatif di Bintan, Selasa (2/6/2026). Foto - Diskominfo Bintan

Bupati Roby Siapkan Layanan Home Care 21 Hari bagi Jemaah Haji Bintan yang Baru Pulang dari Tanah Suci

Bupati Bintan Roby Kurniawan menyalami jemaah haji asal Bintan saat penyambutan kepulangan Kloter BTH 01 Embarkasi Batam di Aula Arafah I Asrama Haji Batam, Senin (1/6/2026). Foto - Diskominfo Bintan

Bupati dan Wakil Bupati Bintan Hadiri Sholat Idul Adha, Serahkan Sapi Kurban Presiden RI

Bupati Bintan Roby Kurniawan di dampingi Sekda Bintan Ronny Kartika mengikuti Sholat Idul Adha 1447 Hijriah bersama masyarakat di Lapangan Bola Kampung Simpangan KM 16, Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Bintan, Rabu (27/5/2026). Foto - Diskominfo Bintan