Suarasiber.com – Polres Pati, Polda Jateng, menahan dua warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Keduanya, EN (51) dan BC (31) ditahan setelah peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan bos rental mobil asal Jakarta, Burhanis, tewas.
“Benar, dua tersangka atas nama EN dan BC sudah kita tahan setelah ditetapkan tersangka. Keduanya kita kenakan pasal 170 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Pati Kompol Alfan Armin, Minggu (9/6/2024).
Meski saat ini ada dua orang menjadi tersangka, tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah. Polisi masih memburu para pelaku lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan bos mobil rental tersebut.
“Ya, tersangka bisa bertambah. Kami masih berupaya mengejar para pelaku lainnya,” ungkapnya.
Alfan menambahkan, kronologi kejadian berawal saat korban BH bersama rekannya akan mengambil mobil rental miliknya yang terparkir di teras rumah warga. Korban kemudian membawa mobil Daihatsu Sigra berwarna putih tersebut menggunakan kunci cadangan.
Mereka kemudian diteriaki pencuri sehingga menjadi bulan-bulanan warga setempat. Mobil yang mereka bawa pun dibakar massa di hutan. (syaiful)
Editor Yusfreyendi





