Sabtu, 29 November 2025

Tak Rela Ditinggal Nikah, Pria di Pati Habisi Mantan Pacar dengan Cara Keji

Tayang:


Suarasiber.com – Ratri Pamudita (21) tewas engenaskan di tangan mantan pacarnya yang masih tetangganya sendiri, KA (21) di Desa Ronggo Kecamatan Jaken Kabupaten Pati, Selasa (4/5).

KA diduga melakukan aksinya karena sakit hati mendengar mantan pacarnya itu mau menikah dengan lelaki dari daerah lain.

Melansir muria.suaramerdeka.com, Rabu (5/5), Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin M menjelaskan kronologi kejadian itu.


KA memanggil Dita untuk datang ke rumahnya sekitar pukul 08.00 WIB.

Setibanya di rumah tersangka, korban kemudian diajak masuk ke kamar lalu terjadilah adu mulut antar keduanya.

Hasil olah TKP polisi menunjukkan bagaimana KA membunuh Dita dengan cara yang cukup sadis.

“Tersangka membenturkan kepala korban ke tembok tiga kali hingga tidak sadarkan diri,” kata Kasat Reskrim.

Pemuda yang tengah disulut emosi itu kemudian menusuk leher korban dengan gunting dan menggorok leher perempuan itu dengan pisau dapur.

Alfan juga mengatakan, keterangan awal yang diperoleh pihaknya, motif pembunuhan karena pelaku mendapat informasi bahwa korban bertunangan dengan orang lain.

“Jadi tersangka ini sakit hati,” kata Kompol M Alfan.

Kasus ini masih ditangani secara intensif oleh Satreskrim Polresta Pati.

Sejumlah barang bukti terkait kasus pembunuhan sudah diamankan oleh petugas kepolisian.

Jenazah korban sendiri sudah dilakukan proses outopsi oleh petugas di Rumah Sakit Daerah Pati. (***/syaiful)

Editor Ady Indra P

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...