Suarasiber.com – Arab Saudi menahan tiga orang diduga koordinator 34 jemaah asal Makassar, Sulawesi Selatan, yang ketahuan menggunakan visa palsu non haji.
Informasi ini disampaikan secata tertulis oleh Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary mengatakan ketiganya, SJ, SY dan MA masih ditahan di Kejaksaan Madinah.
KJRI Jeddah sendiri akan memastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi, jelas Yusron, Senin (3/6/2024).
Bagaimana nasib 34 jemaah haji asal Makassar yang dikoordinir ketiga orang tersebut? Yusron menambahkan mereka telah dipulangkan ke Indonesia per Senin.
Mereka mengakui membayar Rp20 juta per orang dan menyadari datang ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah.
KJRI Jeddah menegaskan ibadah haji hanya bisa dilakukan oleh WNI jika mereka mendapatkan visa haji reguler ataupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Kasus ini terbongkar saat berada dalam perjalanan ke Madinah.
“37 orang ini yang terdiri dari 16 wanita dan 21 laki-laki masuk ke Madinah melalui Doha, Qatar,” ungkap Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail.
Mereka ditangkap oleh Askar Saudi. Ikbal bahkan mendapatkan informasi jika korban menggunakan gelang haji identitas palsu dan visa palsu, mungkin masuk ke Saudi itu menggunakan visa ziarah. (syaiful)
Editor Ady Indra P





