Suarasiber.com – Bripka SR (43) sedang banyak dibicarakan warga Kota Ambon, Maluku. Ia disebut memperkosa siswi SD yang masih berusia 8 tahun.
Guna memuluskan aksi tak terpujinya, Bripka SR mengancam korban bakal memenjarakan ibunya jika apa yang dilakukannya terbongkar.
Meski korban tidak mengatakan apa yang dialaminya kepada ibunya, namun perasaan seseorang yang sudah melahirkannya tak bisa dibohongi.
Ibu korban yang bernama ANH (35) curiga dengan perubahan perilaku putrinya. Cara berjalannya tidak seperti biasa.
ANH pun menanyakan hal itu, saat korban baru pulang bermain di dekat rumah pelaku di sebuah kawasan di Kecamatan Sirimau, Ambon, Sabtu (4/5) sekitar pukul 17.00 WIT.
Korban langsung menangis lalu menceritakan apa yang sudah dialaminya kepada ibunya.
“Oknum polisi Bripka SR (43) memperkosa anak saya,” ujar ibu korban inisial ANH (35) kepada wartawan, Jumat (31/5/2024), mengutip detik.com.
Pengakuan korban juga didengar ayahnya KM I41) dan neneknya. Setelah diperiksa bidan, didapati jika sudah terjadi perubahan pada alat vital korban.
Perbuatan Bripka SR bukan hanya sekali, melainkan tiga kali. Terakhir pada Mei 2024.
Penjelasan dari Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon AKP La Beli, Bripka SR sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia bakal dihadapkan pada Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (***/zainal)
Editor Yusfreyendi





