Minggu, 30 November 2025

Bocah 7 Tahun di Bali Diperkosa Kakek, Paman dan Tetangga, Kini Tertular PMS

Tayang:


BALI (suarasiber.cm) – Polres Buleleng menahan tiga lelaki atas dugaan pencabulan dan perkosaan terhadai bocah perempuan berusia 7 tahun.

Akibatnya, selain mengalami trauma korban juga terjangkit penyakit menular seksual (PMS).

Dua pelaku masih memiliki hubungan darah dengan korban, yakni kakek PD (80), paman KM (30) dan seorang lagi KA (43) adalah tetangga korban.


Penyakit menular ini ditularkan oleh paman korban, KM yang menularkannya saat menyetubuhi keponakannya.

Kasus ini terkuak ketika orang tua korban memeriksakan anaknya ke PUskesmas karena mengalami keputihan fatal. Karena butuh perawatan maksimal, dirujuk ke RSUD Buleleng untuk menjalani pemeriksaan. Di sinilah perkosaan itu terbongkar.

Melansir Antaranews, Rabu (30/8/2023), KM adakah pelaku pertama yang mencabuli korban pada Juli lalu.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi, Selasa (29/8/2023). KM mencabuli keponakannya selama lima menit.

Menyedihkan, korban kemudian diperkosa dua kali oleh KA di kebun pada 24 Agustus 2023 siang.

PD, sang kakek pun melakukan perbuatan serupa. Dari Hari Raya Suci Galungan, pada awal Agustus lalu, ia telah memperkosa cucunya hingga empat kali.

Sanksi pidana kini menanti para pelaku. Saat ini mereka ditahan di (Rutan) Mapolres Buleleng.

PD dan KA dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara KM dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara mengutip Bali Express, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng Putu Agustini mengatakan, korban kini sedang mendapatkan pendampingan penuh.

Korban juga dititipkan di rumah aman didampingi konselor Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buleleng.

Pihaknya bersama P2TP2A Bulelang menilai pekerjaan ini adalah tantangan berat karena korban harus menjalani pemulihan fisik, psikologis, spiritual dan sosial.

Soal hukuman kepada pelaku, Agustini berharap mereka dihukum berat. Hukuman dua kali lipat pun disebutnya tidaj sebanding dengan penderitaan yang dialami oleh korban. (***/syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...