Penganiayaan Mario Terhadap David, Polisi Ungkap Nama Baru

Loading...

Suarasiber.com – Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17) terus didalami polisi. Kabarnya, ada satu nama baru yang disebut sebut ikut diperiksa terkait hal ini.

Inisialnya APA, merupakan teman Dandy dan masih berstatus saksi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary dalam keterangannya, Sabtu (25/2/2023) menjelaskan jika Dandy mendapatkan informasi dari APA. APA menyatakan jika saksi AG pada 17 Januari 2023 mendapatkan perlakuan kurang baik dari David.

Menerima informai dari APA, Dandy pun melakukan klarifikasi ke AG. Berikutnya Dandy menghubungi rekannya yang saat ini statusnya tersangka, Shane Lukas alias SLRPL (19).

Shane pun melakukan provokasi kepada Dandy untuk memukul David. Shane sendiri ditetapkan sebagai tersangka kedua setelah Dandy.

Ramai diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan status tersangka kepada Dandy dan Shane atas penganiayaan terhadap David. David adalah anak dari Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina.

David dipancing untuk datang ke sebuah tempat. Dandy menyuruhnya puash up 50 kali namun tak sanggup sehingga diminta melakukan sikap tobat. Dalam posisi itulah David dianiaya. Shane kemudian merekam hal itu atas perintah Dandy.

Penganiayaan Dandy tergolong sadis sehingga David tak sadarkan diri bahkan hingga dibawa ke rumah sakit.

Ayah Dandy, eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo langsung melakukan permintaan maaf atas perbuatan anaknya. Ia sendiri kemudian dicopot oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sementara mengutip detik.com, kondisi Dandy hari ini lebih baik. Hal ini disampaikan paman David, Rustam yang mengatakan keponakannya mulai merespons dengan gerakan-gerakan. Dia berharap kondisi David dapat lebih membaik lagi. (zainal)

Editor Ady Indra P

Loading...