Sabtu, 29 November 2025

Sopir Fortuner Arogan yang Rusak Mobil Brio Ditahan, Statusnya Tersangka

Tayang:


Suarasiber.com – Polisi menetapkan pengemudi mobil Fortuner berinisial GR (24), yang melakukan perusakan kendaraaan Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan GR disangkakan dengan Pasal 406 KUHPidana tentang perusakan dan Pasal 335 KUHPidana tentang ancaman kekerasan.

“Kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP,” ungkap Ade Ary kepada wartawan, Senin (13/2/2023).


Dengan penetapan tersangka ini, lanjut Ade, GR resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan mulai malam ini untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya, mengutip pmjnews.com.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video aksi arogan pengemudi Fortuner yang menabrak dan mengancam sopir mobil Brio warna kuning dengan senjata tajam viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/2/2023) dini hari pukul 02.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kejadian ini telah dilaporkan oleh korban ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Jaksel. Pada saat terjadi kejadian polisi datang dan kemudian pada sedan warna kuning diantarkan ke Polres Metro untuk pelaporan,” ungkap Trunoyudo kepada wartawan. (***)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

KJK Resmi Bentuk LBH, Siap Berikan Pendampingan Hukum Gratis bagi Wartawan dan Masyarakat Kepri

Suarasiber.com (Tanjungpinang) — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) resmi membentuk...