Minggu, 30 November 2025

Mulai 1 Oktober, Seluruh Kendaraan Bermotor di Kawasan FTZ Gunakan Pelat Nomor Dasar Putih dan Hijau

Tayang:


Suarasiber.com – Ditlantas Polda kepri akan menerapkan perubahan pada pelat nomor kendaraan untuk wilayah Free Trade Zone (FTZ). Yakni menggunakan dasar warna hijau dan putih, yang akan diberlakukan sejak 1 Oktober 2022.

Perubahan ini dijelaskan Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto usai membuka pelatihan pra operasi Zebra Seligi-2022 di Lobby Ditlantas Polda Kepri, Kamis (29/9/2022).

Hal tersebut sudah diatur Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 41 Tahun 2021 dan telah dijabarkan di Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.04/2021 serta sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 pasal 45 ayat 1 (a) bahwa kendaraan bermotor yang berada di perdagangan bebas dan pelabuhan bebas diberlakukan TNKB berwarna putih.


Sedangkan untuk TNKB Hijau hijau dan tulisan hitam yang diatur pada pasal 45 ayat 1 (f) yaitu untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Perda Baru: Driver Pariwisata Aplikasi di Bali Wajib KTP dan Plat Nomor Bali

Suarasiber.com (Denpasar) – DPRD Provinsi Bali resmi mengesahkan Peraturan...

Heboh! Wuling Tanjungpinang Kasih Mobil Listrik Canggih Cuma DP 5 Jutaan, Ini Alasannya!

Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Wuling Tanjungpinang kembali mencuri perhatian publik....

Dari Kepri ke Jakarta! Anak Daerah Kini Jadi Penggerak Raksasa Mobil Listrik Dunia, BYD

Suarasiber.com, (Jakarta) – Siapa sangka, anak Kepulauan Riau kini...

Marc Marquez Tunjukkan Dekorasi Kamar Hotelnya di Mandalika

Suarasiber.com (Mandalika) - Pembalap Ducati, Marc Marquez mengaku terkejut...