Sabtu, 29 November 2025

Polda Bengkulu Tangkap Tersangka dan Sita 1.000 Liter Solar

Tayang:


Suarasiber.com – Kepolisian Daerah Bengkulu berhasil menyita sebanyak 1.000 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar dan menangkap tersangka EW (32) warga Kecamatan Pasar Manna Kab Bengkulu Selatan.

Melansir tribratanews.polri.go.id, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes. Pol. Sudarno di Kota Bengkulu mengatakan, bahwa tersangka EW tersebut ditangkap oleh anggota Subdit Gakkun Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Bengkulu karena penyalahgunaan BBM subsidi.

“Beberapa waktu lalu Ditpolairud mengamankan 1.000 liter BBM subsidi jenis solar yang diangkut dengan kendaraan roda empat di wilayah Pulau Baai Kota Bengkulu,” ujar Kabid Humas, pada Kamis (18/08/2022).


Ia menjelaskan, BBM subsidi jenis bio solar tersebut oleh tersangka digunakan untuk kebutuhan kendaraan alat berat, namun BBM subsidi tersebut diperuntukkan untuk nelayan untuk mencari ikan di laut.

Dia mengatakan kronologis penangkapan terhadap tersangka ketika anggota Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bengkulu menghentikan dan menyita kendaraan yang diduga menyalahgunakan BBM jenis bio solar sebanyak kurang lebih satu ton.

BBM tersebut di angkut oleh tersangka menggunakan kendaraan roda empat dan BBM BBM tersebut diambil dari Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) Bina Laut yang berada di wilayah Pulau Baai Kota Bengkulu.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa BBM tersebut akan dibawa ke wilayah Tugu Hiu untuk mengisi BBM ke alat berat. “Kita ketahui bahwa BBM tersebut subsidi dan peruntukkannya untuk nelayan jadi tidak boleh dijual ke orang lain selain nelayan,” jelas Kabid Humas.

Dalam penangkapan tersebut selain menyita 1.000 liter BBM subsidi, pihaknya juga menyita barang bukti yaitu satu unit kendaraan roda empat. Atas perbuatan EW, tersangka diancam pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Bengkulu untuk mengetahui apakah ada penambahan tersangka baru atau tidak. (*/zainal)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...