Polda Sumbar Amankan Lima Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kota Padang

Loading...

Suarasiber.com – Polda Sumatera Barat menangkap 5 pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar Kamis, (9/6/22).

Para pelaku menjalankan aksinya di Kota Padang. Mereka adalah Y (60), E (50), RA (19), RJ (31) dan R (23).

“Ditangkap pada Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 17.30 WIB,” jelas Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, melansir dari keterangan resminya.

Menurut Bayu, ke-5 orang tadi membeli BBM bio solar subsidi ke SPBU Bandar Buat. Digunakan truk dengan tangki modifikasi untuk membelinya, kemudian Kemudian dipindahkan ke dalam jeriken untuk dijual kembali.

Polisi kemudian mengendus aksi jahat pelaku di sebuah gudang yang berada di Terminal truk Koto Lalang.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka untuk pemodal aksi ini telah diketahui seorang berinisial E dan pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini,”kata dia.

Dari keempat pelaku petugas menyita barang bukti 35 buah jerigen kapasitas 33 Liter yang berisikan BBM jenis Bio Solar dan 16 buah jerigen kapasitas 35 Liter yang berisikan BBM jenis Bio Solar serta 54 buah jerigen kosong, empat buah slang plastik dan tiga unit mobil.

Kelima pelaku disangkakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dirubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar” tutu Kabid Humas Polda Sumbar. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...