Suarasiber.com – Delapan tersangka diamankan polisi karena akan menyelundupkan puluhan orang Indonesia ke Malaysia.
Puluhan orang yang disebut Pekerja Migran Indonesia itu akan diselundupkan melalui perairan Pulau Kasu, Batam, Jumat (28/7/2022) pada malam hari.
Rencana keberangkatan terendus polisi dan para tersangka ditangkap Ditpolairud Polda Kepri
Hal itu disampaikan Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol. Boy Herlambang melalui Kasubdit Gakkum AKBP Sudarsono.
Sudarsono menambahkan para tersangka merupakan jaringan yang biasa mengirim calon PMI ke Malaysia secara ilegal.
“Para tersangka berinisi H, A, Y, N, R, RM, MT dan P,” kata Sudarsono.
Menurutnya para tersangka merupakan warga Kepulauan Riau (Kepri). Mereka akan menyelundupkan puluhan PMI dengan menggunakan speedboat.
“Dua orang tersangka masih dalam pengejaran,” tutur Sudarsono
Kedelapan tersangka meminta bayaran kepada setiap orang PMI ilegal yang akan diselundupkan ke Malaysia.
Atas perbuatanya, para tersangka penyelundupan TKI ilegal akan dijerat dengan Pasal 4, 7 dan 8 UU No. 21/2007 tentang TPPO, dan Pasal 81 UU No. 18/2007 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup, serta denda sekitar Rp5 miliar. (masjai)
Editor Yusfreyendi





