Kamis, 4 Juni 2026

Tilang Elektronik Berlaku di Seluruh Indonesia, Ini Kriteria Polantas yang Bisa Menggunakan ETLE Mobile

Tayang:


Suarasiber.com – Tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini berlakukan di semua ruas jalan umum di Indonesia.

Penilangan bisa dilakukan dari kamera statis dan bisa kamera bergerak dari ponsel, yang dibawa oleh anggota Polantas.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Aan Suhanan menyebut penindakan penilangan berlaku di seluruh ruas jalan umum.


Namun, jalan umum yang dimaksud tergantung penilaian di wilayah masing-masing. Apakah jalan tersebut rawan kecelakaan dan pelanggaran atau tidak.

Penyataan tersebut disampaikan Korlantas Polri untuk mengklarifikasi terkait penilangan seorang pemotor yang tidak menggunakan helm di Sukuharjo, Jawa Timur yang viral di media sosial.

“Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri berlaku di seluruh wilayah Indonesia, dan untuk penegakan hukum lalu lintas juga berlaku di seluruh ruas jalan umum yang ada.

Untuk sasarannya tempat-tempat yang rawan kecelakaan dan rawan pelanggaran lalu lintas,” jelas Dirgakkum Korlantas Polri, Senin (27/6/22).

Brigjen. Pol. Aan Suhanan juga menjelaskan, kriteria polisi lalu lintas (Polantas) yang bisa menggunakan ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcement) mobile.

Salah satunya, anggota yang memiliki handphone yang telah terdaftar IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk bisa mengakses ETLE Mobile.

“Untuk ETLE Mobile yang berbasis HP dilakukan oleh petugas khusus, dengan surat perintah, anggota yang sudah dilatih, HP yang sudah didaftar IMEI-nya dan tentu berseragam polisi lalu lintas.

Hanya pada pelanggaran tertentu, Prinsipnya (ETLE Mobile ada di) semua jalan umum, sesuai penilaian dari wilayah, mungkin di situ jalur rawan kecelakaan,” jelas Dirgakkum Korlantas Polri. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Presiden Prabowo Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMPN 111 Jakarta, Sempat Makan dan Bernyanyi Bersama Siswa

Presiden Prabowo Subianto meninjau Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMPN 111 Jakarta, Selasa (2/6/2026). Foto - presidenri.go.id

Prabowo Copot Dadan Hindayana dan Dua Wakil Kepala BGN, Hasil Evaluasi 1,5 Tahun

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Foto - Instagram sekretariat kabinet

Meta Luncurkan Instagram dan WhatsApp Berbayar, Tarif Mulai Rp 53.000 per Bulan

Meta resmi memperkenalkan layanan berlangganan premium untuk platform media sosial mereka, yakni Instagram, Facebook, dan WhatsApp.