Tilang Elektronik Berlaku di Seluruh Indonesia, Ini Kriteria Polantas yang Bisa Menggunakan ETLE Mobile

Loading...

Suarasiber.com – Tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini berlakukan di semua ruas jalan umum di Indonesia.

Penilangan bisa dilakukan dari kamera statis dan bisa kamera bergerak dari ponsel, yang dibawa oleh anggota Polantas.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Aan Suhanan menyebut penindakan penilangan berlaku di seluruh ruas jalan umum.

Namun, jalan umum yang dimaksud tergantung penilaian di wilayah masing-masing. Apakah jalan tersebut rawan kecelakaan dan pelanggaran atau tidak.

Penyataan tersebut disampaikan Korlantas Polri untuk mengklarifikasi terkait penilangan seorang pemotor yang tidak menggunakan helm di Sukuharjo, Jawa Timur yang viral di media sosial.

“Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri berlaku di seluruh wilayah Indonesia, dan untuk penegakan hukum lalu lintas juga berlaku di seluruh ruas jalan umum yang ada.

Untuk sasarannya tempat-tempat yang rawan kecelakaan dan rawan pelanggaran lalu lintas,” jelas Dirgakkum Korlantas Polri, Senin (27/6/22).

Brigjen. Pol. Aan Suhanan juga menjelaskan, kriteria polisi lalu lintas (Polantas) yang bisa menggunakan ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcement) mobile.

Salah satunya, anggota yang memiliki handphone yang telah terdaftar IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk bisa mengakses ETLE Mobile.

“Untuk ETLE Mobile yang berbasis HP dilakukan oleh petugas khusus, dengan surat perintah, anggota yang sudah dilatih, HP yang sudah didaftar IMEI-nya dan tentu berseragam polisi lalu lintas.

Hanya pada pelanggaran tertentu, Prinsipnya (ETLE Mobile ada di) semua jalan umum, sesuai penilaian dari wilayah, mungkin di situ jalur rawan kecelakaan,” jelas Dirgakkum Korlantas Polri. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...