Suarasiber.com – Teknologi yang diterapkan Polri khususnya lalulintas semakin canggih. Pelanggaran lalulintas pun akan diketahui meski tidak di jalan raya.
Baru-baru ini sebuah peristiwa viral. Seorang pemotor tanpa helm terkena tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Padahal dari fotonya, ia seperti berada di antara persawahan.
Ternyata kejadian itu ada di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Namun tidak seperti diramaikan di media sosial jika pemotor itu tengah melaju di persawahan.
“Pemotor itu kena ETLE karena melintas di jalan penghubung kabupaten. Kebetulan saja latar belakangnya sawah,” Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, mengutip detik.com, Kamis (23/6/2022).
Nah, teknologi yang digunakan polisi lalulintas ialah kamera tilang berjalan atau E-TLE Mobile. Bentuknya berupa ponsel, sehingga bisa menjangkau pelanggaran yang tak bisa tertangkap E-TLE statis yang umumnya dipasang di jalan-jalan raya.
Menurut Agus, ponsel yang digunakan memiliki spek teknis yang secara legal formal sudah bisa melakukan penindakan seperti E-TLE statis. Alat ini bisa digunakan saat patroli di mobil, bahkan saat mengatur lalulintas pun alat ini bisa merekam pelanggaran.
Sistem teknologi ponsel E-TLE tadi sudah terintegrasi dengan Korlantas Nasional Presisi. Hanya anggota polisi memiliki kualifikasi bisa menggunakannya. Sebab gambar yang diambil oleh petugas kepolisian bisa menjadi bukti di pengadilan.
Meski tilangnya menggunakan E-TLE mobile, petugas tetap profesional. Ada surat tugas berkualifikasi penyidik serta penyidik pembantu.
Prosesnya, saat E-TLE Mobile menangkap pelanggaran, fotonya otomatis masuk ke back office yang berada di kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah. Selanjutnya akan dilakukan validasi hasil penangkapan gambar pelanggaran tersebut.
Lalu, jika data-data sudah dilengkapi, petugas nantinya akan mencetak surat konfirmasi untuk dikirim melalui jasa kurir kepada pelanggar.
Pelanggar akan diminta menghubungi nomor kontak call center yang tertera dalam surat yang diterimanya. Ini dilakukan untuk wawancara dan mekanisme penyelesaian tilang. Bila benar seseorang melanggar, ia harus membayar tilang eletronik usai konfirmasi.
Bila merasa yang di foto bukan dirinya, ia akan diarahkan mengisi form konfirmasi melalui web yang dicantumkan di surat.
E-TLE di Negara Lain
Sebelum Indonesia, sudah ada beberapa negara yang menerapkan E-TLE. Diantaranya Amerika Serikat, Inggris, Korea Selatan, Jepang dan Singapura.
Di negara terdekat dengan Indonesia, Singapura, pemasangan kamera CCTv dilaksanakan pada 2012 silam.
Tak tanggung-tanggung, ada 6.500 kamera yang dipasang di seluruh wilayah.
Hasilnya, dalam kurun waktu tersebut, otoritas setempat berhasil menangkap 1.900 penjahat dengan bantuan kamera pengintai tadi. (eko)
Editor Yusfreyendi
Baca berita suarasiber.com lainnya di GOOGLE NEWS atau BABE





