Kamis, 4 Juni 2026

3 Pria Dibui Usai Setubuhi Gadis 12 Tahun di Natuna, Ini Modusnya…

Tayang:


Suarasiber.com – Tiga orang pria dijebloskan ke tahanan oleh polisi karena menyetubuhi gadis usia 12 tahun (pelajar) di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri.

Ketiga pria itu, adalah YP (17), AM (23) dan EA (19).

Persetubuhan antara ketiga pemuda dengan anak di bawah umur itu dilakukan di dua tempat, yaitu di penginapan dan di sebuah rumah di Bunguran Timur.


Hal ini disampaikan Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy, SIK MH di konferensi pers, Sabtu (23/4/2022) di Mapolres Natuna.

Iwan yang didampingi Kasat Reskrim AKP Nazara dan Kasupsipenmas Aipda David Arviad, menambahkan untuk berkas tersangka YP sudah P21 dan sudah diserahkan ke kejaksaan.

Sedangkan untuk dua lainnya, AM dan EA masih dalam penyidikan Satreskrim Polres Natuna.

Menurut Iwan berdasarkan hasil penyidikan terungkap kejadian persetubuhan itu berawal dari perkenalan antara korban dengan pelaku melalui media sosial.

Setelah itu mereka berjanji dan bertemu muka. Saat itulah pelaku merayu dan membujuk korban untuk bersetubuh.

Agar rayuannya ampuh, pelaku mengiming-imingi akan memberikan uang kepada korban. Korban yang masih belia akhirnya terbujuk sehingga terjadi tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Terkait dengan kejadian itu, Iwan mengimbau masyarakat untuk selalu mengawasi dan mengontrol kegiatan anak-anak serta pelajar.

“Polres melalui Sat Binmas dan Unit PPA senantiasa memberikan imbauan ke jajaran Polsek, Polres Natuna mengedepankan Bhabinkamtibmas.

Untuk terus melakukan sambang dan penyuluhan ke sekolah sekolah di wilayah binaannya masing-masing,” kata Iwan.

Peran dan dukungan dari semua pihak, imbuhnya, sangat diperlukan. Untuk menjamin, agar anak-anak tidak menjadi korban kejahatan dan atau menjadi pelaku kejahatan. (masjai)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...

Oknum Perangkat Desa Digerebek Warga di Kamar Mandi Kedai, Polisi Lakukan Penanganan

Suarasiber.com – Seorang oknum perangkat Desa Sidodadi, Kecamatan Kemiri,...