Polisi Limpahkan Berkas Perkara Doni Salmanan ke Kejagung

Loading...

Suarasiber.com – Hari ini, Senin (18/4/2022), Bareskrim Polri mengirimkan beekas perkara atas tersangka Doni Salmanan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Keterangan ini disampaikan Kasubdit I Dittipidsiber Barekrim Kombes Reinhard Hutagaol.

“Berkas baru dikirim,” kata Reinhard Hutagaol, seperti dikutip suarasiber.com dari detik.com, Senin (18/4/2022).

Reinhard mengatakan pelimpahan berkas baru pada tahap pertama. Dengan demikian, berkas perkara akan diteliti lebih dulu oleh tim dari Kejagung.

Seperti diketahui publik, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan binary option Quotex.

Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi menjelaskan jika Doni seolah-olah ikut bermain Quotex, padahal tidak. Ia hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.

“Seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah di Quotex dan melakukan dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube dalam hal ini para member untuk bergabung dan bermain trading di Quotex,” ucap Asep Edi, Selasa (15/3).

Polisi telah menahan Doni. Polisi juga menyita sejumlah aset Doni Salmanan yang diduga terkait kasus ini, antara lain rumah mewah, mobil Porsche, duit cash, hingga belasan motor sport. Total aset yang disita berjumlah Rp64 miliar. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...