Jumat, 5 Juni 2026

Bim Salabim, Mobil Dinas Disulap Menjadi Mobil Pribadi

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Tampaknya, selalu ada cara untuk mengakali sebuah aturan. Termasuk Surat Edaran KPK Nomor: B/3794/GTF 00.02/01-13/06/2018 tanggal 4 Juni lalu.

Poin ke-5 pada surat imbauan itu dicantumkan kepada pemimpinan instansi atau lembaga pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi pegawai untuk kegiatan mudik, mengingat fasilitas digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan dan merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Pejabat Publik, Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara.

Nyatanya?


Suarasiber mendapatkan pengakuan dua pembuat pelat nomor kendaraan kakilima tentang derasnya pesanan pembuatan pelat nomor mobil instan. Instan karena dipesan secara buru-buru dan dipakai hanya pada hari lebaran Idul Fitri 1439 Hijriah.

“Iya, biasanya pemesan datang beberapa hari menjelang lebaran. Minta segera diselesaikan,” kata seorang pembuat pelan nomor kendaraan.

Jika pada hari biasa untuk satu keping pelat nomor mobil dibanderol Rp140 sampai 170 ribu, pesanan instan menjelang lebaran ini dinaikkan harganya. Berkisar di angka Rp200 ribu.

“Maulah mereka, daripada rental mobil beberapa hari sudah berapa,” pengakuan pembuat pelan nomor kendaraan lainnya kepada suara siber, kemarin.

Keduanya tahu, bahwa pelat nomor tadi memang dipesan untuk ditempelkan ke mobil dinas. Tujuannya untuk digunakan sebagai alat transportasi di hari lebaran.

Untuk pemilihan nomornya, kebanyakan sembarang. Namun ada juga yang menggunakan nomor kendaraan asli, hanya diganti cat belakangnya. Dari merah ke hitam.

Semua gubernur mendapatkan surat imbauan dari KPK. Menanggapi surat tersebut, Kepala Biro Humas Protokol dan Penghubung Pemprov Kepri Nilwan mengatakan, Gubernur H Nurdin Basirun memerintahkan seluruh elemen masyarakat Kepri untuk mematuhi SE itu. Para pegawai di lingkungan Pemprov Kepri dan kabupaten kota diimbau untuk mematuhi edaran tersebut.

Menurut Nilwan, surat itu sudah diterima Gubernur. “Imbauan KPK terkait hari raya sudah disampaikan kepada seluruh jajarannya,” katanya, 6 Juni lalu. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Kasum TNI Pimpin Delegasi Indonesia di TSASM 2026 Singapura, Perkuat Kerja Sama Pertahanan Bilateral

Kasum TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon dan Chief of Staff–Joint Staff SAF Brigadier General Chan Ching Hao menunjukkan risalah Sidang ke-22 TNI-SAF Annual Staff Meeting (TSASM) 2026 yang telah ditandatangani di Singapura (4/6/2026). Foto - Puspen TNI

UU P2SK Resmi Disahkan DPR, Perkuat OJK dan LPS hingga Bentuk Satgas Pinjol serta Judi Online

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyerahkan dokumen kepada pimpinan DPR RI saat Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto - kemenkeu.go.id

Pasukan TNI Kontingen Garuda UNIFIL Kembali ke Tanah Air, Raih Penghargaan Internasional dan Harumkan Nama Indonesia

Asops Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyerahkan penghargaan kepada personel Satgas TNI Kontingen Garuda UNIFIL saat penyambutan pasukan perdamaian PBB di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026). Foto - Puspen TNI

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id