Bim Salabim, Mobil Dinas Disulap Menjadi Mobil Pribadi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Tampaknya, selalu ada cara untuk mengakali sebuah aturan. Termasuk Surat Edaran KPK Nomor: B/3794/GTF 00.02/01-13/06/2018 tanggal 4 Juni lalu.

Poin ke-5 pada surat imbauan itu dicantumkan kepada pemimpinan instansi atau lembaga pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi pegawai untuk kegiatan mudik, mengingat fasilitas digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan dan merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Pejabat Publik, Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara.

Nyatanya?

Suarasiber mendapatkan pengakuan dua pembuat pelat nomor kendaraan kakilima tentang derasnya pesanan pembuatan pelat nomor mobil instan. Instan karena dipesan secara buru-buru dan dipakai hanya pada hari lebaran Idul Fitri 1439 Hijriah.

“Iya, biasanya pemesan datang beberapa hari menjelang lebaran. Minta segera diselesaikan,” kata seorang pembuat pelan nomor kendaraan.

Jika pada hari biasa untuk satu keping pelat nomor mobil dibanderol Rp140 sampai 170 ribu, pesanan instan menjelang lebaran ini dinaikkan harganya. Berkisar di angka Rp200 ribu.

“Maulah mereka, daripada rental mobil beberapa hari sudah berapa,” pengakuan pembuat pelan nomor kendaraan lainnya kepada suara siber, kemarin.

Keduanya tahu, bahwa pelat nomor tadi memang dipesan untuk ditempelkan ke mobil dinas. Tujuannya untuk digunakan sebagai alat transportasi di hari lebaran.

Untuk pemilihan nomornya, kebanyakan sembarang. Namun ada juga yang menggunakan nomor kendaraan asli, hanya diganti cat belakangnya. Dari merah ke hitam.

Semua gubernur mendapatkan surat imbauan dari KPK. Menanggapi surat tersebut, Kepala Biro Humas Protokol dan Penghubung Pemprov Kepri Nilwan mengatakan, Gubernur H Nurdin Basirun memerintahkan seluruh elemen masyarakat Kepri untuk mematuhi SE itu. Para pegawai di lingkungan Pemprov Kepri dan kabupaten kota diimbau untuk mematuhi edaran tersebut.

Menurut Nilwan, surat itu sudah diterima Gubernur. “Imbauan KPK terkait hari raya sudah disampaikan kepada seluruh jajarannya,” katanya, 6 Juni lalu. (mat)

Loading...