Kamis, 4 Juni 2026

Pencoret Terowongan Seipanas Bisa Dikurung 3 Bulan dan Denda Rp25 Juta

Tayang:


Suarasiber.com – Muf, Riz, Naf, Gil, Ign dan Ale diduga terlibat aksi corat-coret terowongan Seipanas, Kota Batam, pada malam hari Sabtu (30/10/2021) pukul 23.00 WIB.

Lantas pasal apa yang akan menjerat mereka?

Kapolres Barelang melalui Kapolsek Lubukbaja AKP Budi Hartono kepada wartawan kemarin mengatakan perihal aturan yang dilanggar tadi.


“Pasal yang dilanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf K Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dengan ancaman pidana kurungan 3 bulan dan denda 25 juta rupiah,” ujar Budi.

Pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 kira-kira pukul 22.45 WIB dilakukan penyerahan berkas perkara beserta barang bukti ke Kasi Ops Satpol PP Kota Batam, Anto.

Dari hasil menginterogasi Muf dan Riz, polisi mendapatkan keterangan jika aksi mencoret terowongan dilandasi keinginan pribadi.

Mereka juga tengah dalam pengaruh alkohol saat melakukannya.

Hasil tes urine terhadap keenam pria ini, diketahui Muf positif mengonsumsi Benzodiazepine jenis narkotika pil koplo dan sejenisnya serta THC narkotika jenis ganja.

Sedangkan Riz positif mengonsumsi Benzodiazepine jenis narkotika pil koplo dan sejenisnya.

Naf positif mengonsumsi THC bentuknya ganja dan sejenisnya, demikian njuga dengan Ign positif mengonsumsi Benzodiazepine jenis narkotika pil koplo.

Gil dan Ale menunjukkan hasil tes urine negatif. (sig)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Ditresnarkoba Polda Kepri Bongkar Peredaran Sabu di Batam, Dua Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti 233,85 Gram

Dua tersangka kasus peredaran sabu berinisial ID alias I dan SA alias A diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri di Batam, Senin (25/5/2026). Foto - Humas Polda Kepri

Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolda Kepri Tegaskan Pancasila Pemersatu Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin memberikan penghormatan saat memimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Lapangan Bhayangkara Polda Kepri, Batam, Senin (1/6/2026). Foto - Humas Polda Kepri