Pencoret Terowongan Seipanas Bisa Dikurung 3 Bulan dan Denda Rp25 Juta

Loading...

Suarasiber.com – Muf, Riz, Naf, Gil, Ign dan Ale diduga terlibat aksi corat-coret terowongan Seipanas, Kota Batam, pada malam hari Sabtu (30/10/2021) pukul 23.00 WIB.

Lantas pasal apa yang akan menjerat mereka?

Kapolres Barelang melalui Kapolsek Lubukbaja AKP Budi Hartono kepada wartawan kemarin mengatakan perihal aturan yang dilanggar tadi.

“Pasal yang dilanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf K Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dengan ancaman pidana kurungan 3 bulan dan denda 25 juta rupiah,” ujar Budi.

Pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 kira-kira pukul 22.45 WIB dilakukan penyerahan berkas perkara beserta barang bukti ke Kasi Ops Satpol PP Kota Batam, Anto.

Dari hasil menginterogasi Muf dan Riz, polisi mendapatkan keterangan jika aksi mencoret terowongan dilandasi keinginan pribadi.

Mereka juga tengah dalam pengaruh alkohol saat melakukannya.

Hasil tes urine terhadap keenam pria ini, diketahui Muf positif mengonsumsi Benzodiazepine jenis narkotika pil koplo dan sejenisnya serta THC narkotika jenis ganja.

Sedangkan Riz positif mengonsumsi Benzodiazepine jenis narkotika pil koplo dan sejenisnya.

Naf positif mengonsumsi THC bentuknya ganja dan sejenisnya, demikian njuga dengan Ign positif mengonsumsi Benzodiazepine jenis narkotika pil koplo.

Gil dan Ale menunjukkan hasil tes urine negatif. (sig)

Loading...