Sabtu, 29 November 2025

Duh! Bocah 12 Tahun Santai Nyetir Truk Kontainer

Tayang:


Suarasiber.com – Jagat medsos heboh dengan video singkat berisi seorang bocah lelaki tengah mengemudikan truk kontainer di jalan raya.

Bocah dengan potongan rambut cepak ini hanya kelihatan dari leher sampai kepala. Ia terlihat mengemudikan kendaraan besar itu tanpa didampingi orang dewasa.

Dari video yang dilihat suarasiber.com lewat medsos dan grup WhatsApp, ada seorang pengendara kendaraan yang juga melaju di arah yang sama mencoba bertanya kepada bocah tadi.


“Bro, narik ke mana?” tanya seseorang dalam video yang viral di media sosial.

Si bocah menoleh ke arah kanan, memperhatikan orang yang bertanya. Ia kemudian menjawab Tasikmalaya.

Penasaran dengan penampilan sopir bocah tadi, si penanya melanjutkan pertanyaannya. Kali ini ia bertanya soal umur.

Si bocah pun mengatakan usianya 12 tahun. Tak ada rasa canggung atau kaku diperlihatkan bocah sopir itu.

Dari video, truk kontainer yang dikemudikan bocah ini berwarna hijau tua. Ada stiker di pintu depan sebalah kanan dengan warna kotak kuning dan deretan angka 18322.

Bolehkah bocah 12 tahun menyetor truk kontainer seperti ini?

Dilansir suarasiber dari detik.com, praktisi keselamatan berkendara yang juga Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana menyayangkan perbuatan si bocah.

Ia bahkan mengatakan bocah mengendarai truk ini bukan satu-satunya. Sudah kerap terjadi hanya tidak diekspos.

Sony menyebut hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan pihak Dinas Perhubungan atau kepolisian.

Selain itu juga ada kesembronoan yang dilakukan pengemudi utama yang menyerahkan tanggung jawab kepada si kenek yang biasanya masih di bawah umur.

Pengemudi juga diwajibkan memiliki SIM untuk mengendarai kendaraan. Dan usia 12 tahun tak akan diperbolehkan mengurusnya.

Untuk mengendarai truk kontainer sendiri pengendara harus mengantongi SIM B II. Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012, untuk mendapatkan SIM B II pemohon harus memenuhi syarat usia minimal 21 tahun.

Bagaimana menurut Anda? (man)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

KJK Resmi Bentuk LBH, Siap Berikan Pendampingan Hukum Gratis bagi Wartawan dan Masyarakat Kepri

Suarasiber.com (Tanjungpinang) — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) resmi membentuk...