Jumat, 5 Juni 2026

Sadis, Sebelum Dibunuh Mama Muda Ini Disetubuhi TTM-nya 2 Kali dan Mayatnya Dibuang di Kolam Buaya

Tayang:


Suarasiber.com – FS (25), adalah seorang mama muda berparas cantik yang punya bayi usia 9 bulan. Dia bekerja di kafe. Dan, suaminya bekerja di tambang batu bara.

Hari itu, dia pamit ke suaminya untuk bekerja di sebuah kafe di Berau, Kaltim. Pamitan terakhir kalinya karena FS ditemukan tak bernyawa di kolam buaya, Rabu (21/10/2020), sekitar pukul 16.00 Wita.

Kondisinya dalam keadaan tanpa busana. Mulutnya ditutup lakban. Tangannya terikat.


Kematian yang sangat mencurigakan. Kecurigaan yang kemudian terbukti, setelah Polres Berau, Kaltim berhasil menangkap RA (34), Senin (26/10/2020) di Kalimantan Tengah.

Terungkap kemudian, bahwa RA adalah selingkuhan FS. Dan, saat korban pamit pergi bekerja ke suaminya, ternyata untuk bertemu pelaku.

Diketahui juga kemudian, bahwa keduanya sudah saling berkenalan sejak sekitar dua bulan sebelumnya. Hubungan intim keduanya pun terus berlanjut.

Hingga hari itu, keduanya janjian bertemu lagi. Sepeda motor korban diparkirkan di depan sebuah rumah sakit. Kemudian, dia pindah ke mobil yang disewa pelaku.

Mereka mencari tempat dan bersetubuh di dalam mobil sewaan itu. Setelah itu mereka pindah lokasi lagi dan bersetubuh kembali.

Usai bersetubuh yang kedua dan FS sudah lemas, RA pun mengambil tali yang sudah disiapkannya. Dengan tali itu, pelaku menjerat leher korban hingga tewas.

Setelah korban tewas, pelaku mengikat tangannya dan melakban mulut korban. Kemudian, membuangnya ke kolam buaya supaya korban dimakan buaya. Usai membuang mayat korban, pelaku pun kabur ke Kalteng.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning yang didampingi Kasat Reskrim AKP Rido Doly Kristian saar konferensi pers, mengatakan motif pelakunya karena sakit hati.

Sebagaimana dirilis akun media sosial resmi Polres Berau, Kaltim.

Korban FS mengancam, akan melaporkan hubungan dekat keduanya kepada keluarga korban. Jika tidak memberikan apa yang diminta korban.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 340 dan 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Kasum TNI Pimpin Delegasi Indonesia di TSASM 2026 Singapura, Perkuat Kerja Sama Pertahanan Bilateral

Kasum TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon dan Chief of Staff–Joint Staff SAF Brigadier General Chan Ching Hao menunjukkan risalah Sidang ke-22 TNI-SAF Annual Staff Meeting (TSASM) 2026 yang telah ditandatangani di Singapura (4/6/2026). Foto - Puspen TNI

UU P2SK Resmi Disahkan DPR, Perkuat OJK dan LPS hingga Bentuk Satgas Pinjol serta Judi Online

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyerahkan dokumen kepada pimpinan DPR RI saat Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto - kemenkeu.go.id

Komisaris Utama Pertamina Patra Niaga Tinjau Infrastruktur Energi di Sumatera Barat, Pastikan Distribusi BBM dan LPG Tetap Andal

Komisaris Utama Pertamina Patra Niaga, Sabar Yudo Suroso (kedua kanan), meninjau operasional agen LPG saat kegiatan Management Walkthrough (MWT) di Sumatera Barat, Selasa (2/6/2026). Foto - Istimewa

Pasukan TNI Kontingen Garuda UNIFIL Kembali ke Tanah Air, Raih Penghargaan Internasional dan Harumkan Nama Indonesia

Asops Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyerahkan penghargaan kepada personel Satgas TNI Kontingen Garuda UNIFIL saat penyambutan pasukan perdamaian PBB di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026). Foto - Puspen TNI