Kamis, 4 Juni 2026

Bahtiar ke ASN: Kita Masih Digaji Negara, Wajib Netral

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Pjs. Gubernur Bahtiar Baharuddin terus mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri untuk netral dalam Pilkada 2020.

Para pegawai diimbau dengan tegas tidak terlibat politik praktis.

“Kita ini sebagai ASN masih digaji dan dibiayai negara menggunakan APBD ataupun APBN. Oleh karena itu sebagai abdi negara wajib hukumnya bagi kita untuk netral,” kata saat video conference Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN dari Gedung Daerah, Tanjungpinang, Rabu (7/10/2020).


Acara dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau H. TS. Arif Fadillah, Kepala Badan Kesbangpol Linmas Lamidi dan Inspektur Daerah Irmendes. Juga terlihat Ketua KPU Kepri Sriwati dan Ketua Bawaslu Kepri Muhammad Sjahri Papene.

Kampanye ini dibuka resmi secara virtual oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, dihadiri Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Ketua KPK RI Firli Bahrui, Ketua KASN Agus Pramusinto, beberapa pimpinan kementerian dan lembaga serta anggota KPU dan Bawaslu pusat.

Mengutip UU Nomor 5 Tahun 2014, Bahtiar menyebutkan sangat jelas bahwa ASN baik dalam Pemilu maupun Pilkada tetap memiliki hak politik untuk memilih.

Namun tidak boleh mengeksperasikannya di ruang publik karena terikat dan harus berpegang teguh pada sumpah jabatan, kode etik dan harus mematuhi larangan dalam undang-undang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan ASN dalam pilkada.

”Bukan berarti tidak boleh memilih. Silakan pilih tapi nanti pada waktu pemilihan 09 Desember nanti di bilik suara. Di situlah nanti Anda kreasikan hak politiknya,” jelasnya.

Untuk mengawal netralitas ASN ini, Bahtiar mengharapkan peran serta semua masyarakat untuk ikut mengawasi di lapangan. Jika ada temuan pegawai ikut dalam pemenangan salah satu pasangan calon, segera laporkan ke aparat terkait, seperti Panwas, polisi dan KPU, dan nanti akan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Berdasarkan laporan tersebut, KASN akan mengeluarkan rekomendasi yang akan disampikan ke Pemerintah setempat untuk ditindaklanjuti hukuman yang tepat bagi ASN yang melanggar netralitas.

”Jika ada ASN yang ketahuan tidak netral akan kita lakukan penindakan dengan segera. Sanksinya cukup jelas, baik dari hukuman disiplin tingkat rendah, sedang, dan berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” ujarnya.

Untuk menjaga netralitas itu, Pemprov Kepri pun menerbitkan Imbauan Netralitas Aparatur Sipil Negara.

Imbauan bernomor 800/1363.1/BKPSDM-SET/2020 itu memang menindaklanjuti surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Nomor 444/K.Bawaslu-KR/PM.00.01/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020 perihal Imbauan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan demi terciptanya Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, serta berintegritas, beretika, bermartabat.

Dalam surat yang ditandantangi Sekdaprov H TS Arif Fadillah itu juga menyebutkan soal sanksi untuk mereka yang tidak netral. Karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 5 bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud akan dijatuhi hukuman disiplin.

Pada pasal 7 ayat (1) disebutkan tingkat hukuman disiplin terdiri dari, Hukuman disiplin ringan, Hukuman disiplin sedang hingga Hukuman Disiplin Berat. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Tak Hanya Duta Bahasa Kepri, Mahasiswa UMRAH Andi Ampa Djaya Raih Juara Film Pendek Internasional

Andi Ampa Djaya, mahasiswa FKIP UMRAH, menunjukkan trofi dan sertifikat Juara I lomba berbalas pantun tingkat nasional di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, 2026. Foto - KJK Kepri

Komunitas Jurnalis Kepri Sembelih 1 Sapi dan 1 Kambing pada Idul Adha 2026, Perkuat Solidaritas dan Semangat Berbagi

Pengurus Komunitas Jurnalis Kepri (KJK), Novianto, menunjukkan sapi kurban yang akan disembelih pada perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (6/6/2026). Foto - KJK Kepri

Kejati Kepri Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan, Kajati Lantik Pejabat Baru dan Tekankan Integritas

Jajaran pejabat Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat Eselon IV di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Senin (25/5/2026). Foto - Kasi Penkum Kajati Kepri

Ketua KKSS Kepri Bangga, Andi Ampa Djaya Juara Duta Bahasa Kepri 2026

Ketua BPW KKSS Kepri, Ady Indra Pawennari, bersama Andi Ampa Djaya usai dinobatkan sebagai Juara II Putra Duta Bahasa Kepri 2026 pada malam puncak Pemilihan Duta Bahasa Provinsi Kepri di Ballroom Alltrue Hotel, Tanjungpinang, Kamis (21/5/2026). Foto - Istimewa