Sabtu, 29 November 2025

Pemprov Perkuat Kebijakan Bupati Lingga Hentikan Operasional 2 Perusahaan Tambang Pasir

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Pemprov Kepri melalui Dinas ESDM memperkuat putusan Bupati Lingga Alias Wello, menghentikan operasional 2 perusahaan penambangan pasir di Kecamatan Selayar.

Penghentian operasional itu dilakukan dilakukan Alias Wello, karena kedua perusahaan PT. Dabo Bangun Sukses (DBS) dan PT. Deva Panjang Jaya (DPJ), dinilai melakukan pelanggaran lingkungan. Dan, meresahkan masyarakat.

Senada dengan Alias Wello, Pemprov Kepri melalui Dinas ESDM menerbitkan dua surat penghentian sebagian kegiatan produksi perusahaan itu


Kebijakan itu diterbitkan melalui surat Nomor B/540/DESDW2020 yang ditujukan Direktur PT. Deva Panjang Jaya. Dan, diteken Plt Kadis ESDM Hendri Kurniadi.

Kemudian, surat Nomor B/540/ ago /DESDM/2020 ditujukan kepada Direktur PT. Dabo Bangun Sukses.

Inti surat itu, adalah menghentikan sebagian kegiatan operasi produksi, berupa kegiatan penambangan. Dan, pengolahan (pencucian) pasir darat serta melakukan tindakan-tindakan awal guna menghindari dampak lingkungan lebih lanjut. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Pemprov Kepri Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 15 Desember 2025

Suarasiber.com (Tanjungpinang) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali...

Tim Tabur Kejati Kepri Berhasil Ringkus Buronan Tipikor di Kendari

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi...

Bappenas dan Pemprov Kepri Siapkan Kantor Bersama di Tanjungpinang

Suarasiber.com (Tanjungpinang) - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan...

Pemprov Kepri Tanggung Sebagian Iuran BPJS Ojol

Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad...