Pemprov Perkuat Kebijakan Bupati Lingga Hentikan Operasional 2 Perusahaan Tambang Pasir

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Pemprov Kepri melalui Dinas ESDM memperkuat putusan Bupati Lingga Alias Wello, menghentikan operasional 2 perusahaan penambangan pasir di Kecamatan Selayar.

Penghentian operasional itu dilakukan dilakukan Alias Wello, karena kedua perusahaan PT. Dabo Bangun Sukses (DBS) dan PT. Deva Panjang Jaya (DPJ), dinilai melakukan pelanggaran lingkungan. Dan, meresahkan masyarakat.

Senada dengan Alias Wello, Pemprov Kepri melalui Dinas ESDM menerbitkan dua surat penghentian sebagian kegiatan produksi perusahaan itu

Kebijakan itu diterbitkan melalui surat Nomor B/540/DESDW2020 yang ditujukan Direktur PT. Deva Panjang Jaya. Dan, diteken Plt Kadis ESDM Hendri Kurniadi.

Kemudian, surat Nomor B/540/ ago /DESDM/2020 ditujukan kepada Direktur PT. Dabo Bangun Sukses.

Inti surat itu, adalah menghentikan sebagian kegiatan operasi produksi, berupa kegiatan penambangan. Dan, pengolahan (pencucian) pasir darat serta melakukan tindakan-tindakan awal guna menghindari dampak lingkungan lebih lanjut. (mat)

Loading...