Sabtu, 29 November 2025

Tagih Utang Pakai Culik Aniaya, 4 Bersaudara Masuk Lokap

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Geram karena utang Rp15 juta sulit ditagih, 5 orang bersaudara sepakat menculik dan menganiaya si pengutang.

Akibatnya, utang makin sulit ditagih dan 4 orang dari 5 bersaudara itu harus masuk lokap. Setelah ditangkap polisi. Dan, seorang lainnya buron.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam rilisnya, Jumat (12/6/2020), mengatakan Satreskrim Polres Pasuruan menciduk 4 orang dari 5 bersaudara.


Mereka berkomplot melakukan penculikan dan menganiaya Amir Riyanto (34), asal Tonggowa, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen.

Keempat orang itu, adalah Sugianto (32) dan Ahmad Yani (33), keduanya berasal dari Desa Ambal-ambil, Muhaimin (37), warga Desa Tanggulangin dan Mat Suja’i (58), warga Desa Oro-oro Pule. Sedangkan untuk M, saat ini masih buron.

“Mereka ini kami bekuk karena melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap korban,” jelas Rofiq.

Dari hasil penyidikan, ujar Rofiq, perkara ini dipicu persoalan utang piutang. Para tersangka geram kepada korban, karena berbelit-belit saat ditagih utang Rp 15 juta.

Karena geram, Sugianto mengajak 4 saudaranya untuk kembali menagih utang kepada korban di rumahnya pada Jumat (22/5) lalu pukul 22.00.

Mereka naik mobil rental menuju rumah korban. Saat mengetuk rumah korban, Amir Riyanto diketahui oleh para tersangka berusaha kabur dan langsung mengejarnya-

“Saat dikejar itu, korban yang tertangkap oleh para tersangka langsung dihantam dengan kayu. Korban kemudian tersungkur dan para tersangka kemudian mengikatnya dengan kawat bendrat kemudian menyekapnya di dalam mobil,” jelasnya.

Beberapa jam melakukan penyekapan, korban pun ditelantarkan di pinggir Jalan Raya Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan pada Sabtu (23/5/2020) pukul 02.30.

Korban kemudian ditemukan oleh warga setempat dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Wonorejo, Polres Pasuruan-

“Kami baru mengamankan 4 orang dari total 5 tersangka. Rinciannya, 3 orang ditangkap Tim Resmob. Sedangkan satu tersangka bernama Sugianto yang menjadi otak kejahatan ini menyerahkan diri. Satu tersangka berinisial M masih jadi DPO kami,” paparnya. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...