Kamis, 4 Juni 2026

Kemenag Imbau Tarawih di Rumah, Salat Id di Masjid dan Lapangan Ditiadakan

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Menyikapi pandemi Covid-19 yang hingga hari ini masih belum mereda, Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan SUrat EDaran Nomor 6 Tahun 2020.

Surat ini tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19. Ada poin A sampai F di surat tersebut, beberapa huruf dibagi lagi menjadi sejumlah penjelasan.

Dibaca suarasiber dari Suret Edaran yang diterima redaksi, Senin (6/4/2020) sore, pada huruf R tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah, dijabarkan lagi menjadi beberapa hal. Diantaranya:


  • Tidak melaksanakan sahur atau berbuka puasa bersama, cukup dilakukan bersama anggota keluarga inti di rumah masing-masing. Sementara buka atau sahur bersama di lembega apemerintahan ditiadakan.
  • Salat tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah.
  • Tarawih atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing.
  • Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tabligh yang menghadirkan penceramah dan massa ditiadakan.
  • Tidak melakukan iktikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadan di masjid.

Menyangkut salat Idul Fitri, dalam Surat Edaran ini disebutkan, kegiatan yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah, baik di masjid atau lapangan ditiadakan. Untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelang waktunya.

Menag Fachrul Razi juga mengimbau agar tradisi bersalam-salaman dilakukan melalui media sosial atau video call/conference.

Surat Edaran juga membahas pengumnpulan zakat fitrah dan atau Zakat, Infaq dan Sadaqah. Untuk itu diharapkan umat Islam membayarkannya sebelum Ramadan agar bisa didistribusikan.

Guna menghindari kontak fisik dengan, organisasi pengelola zakat bisa menggunakan pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

Informasi lengkap mengenai Surat Edaran menag ini silakan membacanya di tautan di bawah ini atau mengunduhnya.

Pada bagian penutup disampaikan, semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkan pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Banyak Orang Masuk Sauna untuk Berkeringat, Teknologi Ini Diklaim Beri Manfaat Lebih dari Sekadar Relaksasi

Pengelola dan tim Biohacking Sauna Zetta Wellness berfoto di depan lokasi layanan sauna kesehatan berbasis teknologi di Kompleks Pertokoan Bintan Centre, Tanjungpinang, Selasa (2/6/2026). Foto - Suarasiber.com/sya.

Presiden Prabowo Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMPN 111 Jakarta, Sempat Makan dan Bernyanyi Bersama Siswa

Presiden Prabowo Subianto meninjau Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMPN 111 Jakarta, Selasa (2/6/2026). Foto - presidenri.go.id