Kemenag Imbau Tarawih di Rumah, Salat Id di Masjid dan Lapangan Ditiadakan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Menyikapi pandemi Covid-19 yang hingga hari ini masih belum mereda, Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan SUrat EDaran Nomor 6 Tahun 2020.

Surat ini tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19. Ada poin A sampai F di surat tersebut, beberapa huruf dibagi lagi menjadi sejumlah penjelasan.

Dibaca suarasiber dari Suret Edaran yang diterima redaksi, Senin (6/4/2020) sore, pada huruf R tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah, dijabarkan lagi menjadi beberapa hal. Diantaranya:

  • Tidak melaksanakan sahur atau berbuka puasa bersama, cukup dilakukan bersama anggota keluarga inti di rumah masing-masing. Sementara buka atau sahur bersama di lembega apemerintahan ditiadakan.
  • Salat tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah.
  • Tarawih atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing.
  • Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tabligh yang menghadirkan penceramah dan massa ditiadakan.
  • Tidak melakukan iktikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadan di masjid.

Menyangkut salat Idul Fitri, dalam Surat Edaran ini disebutkan, kegiatan yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah, baik di masjid atau lapangan ditiadakan. Untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelang waktunya.

Menag Fachrul Razi juga mengimbau agar tradisi bersalam-salaman dilakukan melalui media sosial atau video call/conference.

Surat Edaran juga membahas pengumnpulan zakat fitrah dan atau Zakat, Infaq dan Sadaqah. Untuk itu diharapkan umat Islam membayarkannya sebelum Ramadan agar bisa didistribusikan.

Guna menghindari kontak fisik dengan, organisasi pengelola zakat bisa menggunakan pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

Informasi lengkap mengenai Surat Edaran menag ini silakan membacanya di tautan di bawah ini atau mengunduhnya.

Pada bagian penutup disampaikan, semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkan pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19. (mat)

Loading...