Jumat, 5 Juni 2026

Jamu Kuat King Cobra Kok Isinya Bahan Kimia, Ya Digaruk Polisi

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) menggerebek rumah produksi jamu kuat ilegal di Perumahan Babatan Pilang, Wiyung, Surabaya, Senin (24/2/2020). Pada penggerebekan tersebut, aparat menangkap dan menetapkan seorang tersangka berinisial C.

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima polisi terkait gudang serta rumah produksi jamu kuat ilegal.

“Setelah ditelusuri, ternyata benar informasi tersebut. Polisi pun segera menggerebek dan mengungkapnya. Dari hasil interogasi, tersangka C sudah produksi dua tahun,” kata Cornelis di sela penggerebekan seperti dirilis dari Instagram resmi Polda Jatim.


Cornelis mengungkapkan, tersangka pernah menjadi peracik jamu di Jawa Tengah. Keahliannya tersebut yang dimanfaatkan tersangka untuk meracik jamuilegal tersebut.

Tersangka kerap kali menggunakan dua bahan baku utama berupa tepung herbal dan sildenefil.

Sayangnya, dalam proses produksi dan pengedaran tersangka tidak mempunyai izin. Sehingga obat kuat ini dianggap ilegal oleh polisi.

Terlebih penggunaan sildenefil dianggap berbahaya apabila tidak sesuai resep dokter. “Sildenefil diperoleh (tersangka) dari Jakarta, masih kita dalami,” ujar Cornelis.

Cornelis mengungkapkan, dalam produksinya, tersangka dibantu dua karyawannya. Peredaran jamu kuat ini pun sudah cukup luas di wilayah Jatim. Dalam satu bulan, tersangka bisa meraup keuntungan Rp 10-15 juta.

“Dia produksi dikemas dalam satu kardus. Satu kardus berisi 30 kotak jamu kuat dan dihargai Rp 3 juta dengan label sendiri. Merek sendiri, seperti Gatot Kaca, King Cobra, dan Cleopatra,” kata Cornelis.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita 60 kardus jamu kuat siap edar. Kemudian bahan baku tersisa seberat 5 kilogram beserta alat produksinya. Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 196 dan 197 UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Terancam 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...