Jumat, 5 Juni 2026

Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabul Santri Terancam Dijemput Paksa

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – MSAT anak kiai di Jombang, Jatim, tersangka pencabulan terhadap korban MN, santriwatinya terus mengelak panggilan polisi. Polisi pun mengeluarkan pencekalan agar tersangka tak bisa keluar negeri.

Selain itu polisi juga menyiapkan upaya paksa, jika tersangka mangkir lagi pada panggilan berikutnya.

“Yang jelas karena hingga saat ini tsk MSAT belum juga hadir tanpa alasan yang jelas, maka langkah selanjutnya Penyidik akan mempersiapkan tindakan kepolisian selanjutnya berupa upaya paksa sesuai ketentuan yang yang berlaku.


Dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pitra seperti dirilis suarasiber.com dari situs cicpoldajatim.com.

Pitra menambahkan, saat ini penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah memberi kesempatan kepada MSAT waktu 1 minggu. Untuk memenuhi panggilan ke-2.

Dengan pertimbangan diberi waktu 1 minggu, agar supaya tsk MSAT punya waktu yang cukup. Untuk mempersiapkan diri memenuhi panggilan ke-2 penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Disebutkan, penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menerima pelimpahan perkara perkosaan dan pencabulan, yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial MSAT.

“Penetapan tersangka itu usai dilakukan gelar perkara untuk melanjutan penanganannya. Dan, dapat disimpulkan bahwa proses penyidikan tetap dilanjutkan dengan status yang sama, yaitu MSAT sebagai tersangka,” tegas Kombes Pitra.

Dalam gelar perkara saat itu terungkap dalam keterangan korban MN, bahwa terlapor MSAT melakukan ancaman kepada pelapor. Tersangka mengancam jika MN tidak mau disetubuhi maka akan menyesal seumur hidup.

Sehingga, korban MN merasa takut. Kemudian, ketika melakukan pencabulan terhadap pelapor dengan cara korban dibujuk rayu akan dijadikan istri. Sehingga korban percaya dan pasrah untuk dicabuli.

Untuk itulah, langkah penyidik Renakta akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan serangkaian tindakan lainnya guna membuat perkara ini menjadi semakin terang benderang. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...