Jumat, 5 Juni 2026

Hartono: Sudah Seharusnya Anambas Dapat Perhatian Lebih dari Pusat

Tayang:


ANAMBAS (suarasiber) – Ketua Relawan Pro Jokowi (Projo) Kabupaten Anambas, Hartono mengatakan ia dan teman-temannya menyambut hangat rencana kedatantgan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Budi Arie Setiadi.

Wakil Menteri Arie direncakan berkunjung ke Anambas 13 – 15 Desember 2019. Hartono yang juga anggota dewan di Anambas diharapkan lebih membuka peluang bagi kabupaten ini untuk mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah pusat.

Menurut Hartono, sudah selayaknya kabupaten terluar seperti Anambas mendapatkan perhatian pembangunan di masa kepemimpinan Jokowi – Ma’ruf Amin. Hal ini disampaikan Hartono Minggu (8/12/2019) usai mengikuti Kongres II Projo di Jakarta International Expa, 7 Desember 2019.


“Pesan kami kepada Wakil Menteri Arie yang juga Ketua Umum Projo agar Anambas sebagai salah satu kabupaten terluar di Indonesia seharusnya menjadi perhatian khusus pemerintahan pusat,” ujar Hartono.

Projo Anambas, tegas Hartono, juga akan siap mengawal visi Indonesia sebagai wujud dukungan terhadap pemerintah di bawah kepemimpinan presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) lima tahun ke depan. (hs)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Open Tournament Genting Pulur Cup VI 2026 Digelar, 47 Tim Perebutkan Hadiah Rp66 Juta

Poster resmi Open Tournament Genting Pulur Cup VI Tahun 2026

Bupati Anambas Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden RI di Letung

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyerahkan bantuan sapi kurban Presiden RI kepada panitia Masjid Al Kautsar Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas,Rabu (27/5/2026). Diskominfo Anambas

Penghentian Penuntutan Kasus Pengeroyokan di Anambas Disetujui, Dua Tersangka Dapat Keadilan Restoratif setelah Korban Memaafkan

Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas bersama pihak terkait menunjukkan dokumen penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap dua tersangka kasus pengeroyokan, Jumat (22/5/2026). Foto - Istimewa