Kamis, 4 Juni 2026

Dua Eks-Kadis di Pemprov Kepri Jadi Tersangka, Bupati Lingga Surati Gubernur

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Penetapan AM, dan AT eks-kepala dinas di Pemprov Kepri sebagai tersangka, langsung disikapi Bupati Lingga Alias Wello.

Wujudnya berupa permintaan pencabutan izin usaha pertambangan PT TTU, yang pernah diterbitkan kedua eks-kadis itu. Perusahaan itu berlokasi di Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.

Permintaan tertulis akan disampaikan, Kamis (7/11/2019) ke Gubernur Provinsi Kepri. Surat itu tembusannya disampaikan ke sejumlah pihak terkait, termasuk ke Kejati Kepri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


“Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan di dalam surat, yang akan diserahkan ke Kejati Kepri, besok (Kamis, 7/11/2019).

Salah satunya karena rekomendasi dari Bupati Lingga, yang harusnya ada di izin usaha justru tidak ada,” kata Ady Indra Pawennari Staf Khusus Bupati Lingga kepada suarasiber.com, Rabu (6/11/2019). (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...

Oknum Perangkat Desa Digerebek Warga di Kamar Mandi Kedai, Polisi Lakukan Penanganan

Suarasiber.com – Seorang oknum perangkat Desa Sidodadi, Kecamatan Kemiri,...