Dua Eks-Kadis di Pemprov Kepri Jadi Tersangka, Bupati Lingga Surati Gubernur

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Penetapan AM, dan AT eks-kepala dinas di Pemprov Kepri sebagai tersangka, langsung disikapi Bupati Lingga Alias Wello.

Wujudnya berupa permintaan pencabutan izin usaha pertambangan PT TTU, yang pernah diterbitkan kedua eks-kadis itu. Perusahaan itu berlokasi di Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.

Permintaan tertulis akan disampaikan, Kamis (7/11/2019) ke Gubernur Provinsi Kepri. Surat itu tembusannya disampaikan ke sejumlah pihak terkait, termasuk ke Kejati Kepri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan di dalam surat, yang akan diserahkan ke Kejati Kepri, besok (Kamis, 7/11/2019).

Salah satunya karena rekomendasi dari Bupati Lingga, yang harusnya ada di izin usaha justru tidak ada,” kata Ady Indra Pawennari Staf Khusus Bupati Lingga kepada suarasiber.com, Rabu (6/11/2019). (mat)

Loading...