Kamis, 4 Juni 2026

Untuk Komandan 11 Tahun Penjara, Anak Buah 8 dan 9 Tahun

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Melaksanakan perintah komandan untuk mengambil dan menjual sabu sekitar 0,5 Kg, mengantarkan lima oknum anggota polisi Satnarkoba Polres Bintan ke penjara.

Sama seperti komandannya, AKP Desta Analis (Kasatres Narkoba Polres Bintan). Bedanya pada tuntutan hukumannya. Jika komandannya dituntut 11 tahun penjara, maka kelima oknum polisi itu dituntut 8 tahun dan 9 tahun penjara.

Terdakwa yang terjerat hukum karena menjual sabu-sabu barang bukti meninggalkan ruang sidang. F-mat

Kelima oknum polisi itu, adalah Indra Wijaya (eks anggota Satreskrim Narkoba Polres Bintan) dituntut 9 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara.


Serupa dengannya, terdakwa Joko Arpiyanto, dan Tomy Adriadi Silitonga juga dituntut 8 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Tuntutan yang sama juga diberikan kepada terdakwa Abdul Kadir, dan Kurniawan Tambunan.

Sedangkan terdakwa yang bukan polisi, yaitu Dwi Malik Suprianto, juga dituntut dengan hukuman yang sama, 8 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar.

Setelah mendengarkan tuntutan dari para JPU, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang menunda sidang sepekan kemudian. Untuk mendengarkan pembelaaan para terdakwa.

Di dalam dakwaannya JPU menbaca ulang kronologi perkara ini. Disebutkan, bahwa setelah menggelar press rilis penangkapan Achyadi (pemilik 16 kilogram sabu), Dasta yang saat itu menjabat Kasat Narkoba Polres Bintan langsung memerintahkan para terdakwa. Untuk mengambil 0,5 Kg sabu barang bukti tangkapan untuk dijual. Alasannya, hasil penjualan itu akan digunakan untuk membayar informan. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Bintan Raih Opini WTP ke-15 Berturut-turut, Roby Kurniawan Sebut Hasil Kerja Kolektif Seluruh OPD

Bupati Bintan Roby Kurniawan menerima LHP LKPD Tahun Anggaran 2025 dari Kepala BPK Perwakilan Kepulauan Riau, Selasa (2/6/2026). Foto - Diskominfo Bintan

Bupati Roby: Inovasi Harus Berkelanjutan, Galanova Award 2026 Jadi Pemacu Kinerja OPD Bintan

Bupati Bintan Roby Kurniawan menyerahkan penghargaan Galanova Award 2026 kepada perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bintan sebagai peringkat I Kategori Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Terinovatif di Bintan, Selasa (2/6/2026). Foto - Diskominfo Bintan